Penyusunan spesifikasi teknis dimungkinkan menyebut merek barangjasa yang tercantum pada Katalog Elektronik, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan PPK. Justifikasi teknis tersebut menjelaskan alasan, pertimbangan, bukti/fakta terhadap kebutuhan atas suatu merek tertentu. PPK mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan yang memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi.
Berdasarkan keterangan pelaksana pengadaan, PPK menginstruksikan material semen yang disediakan di lapangan menggunakan Semen Merah Putih untuk keseragaman pekerjaan. PPK juga mengakui harga dasar awal yang dimasukkan terlalu tinggi dan harga semen merah putih pasar berkisar antara Rp53 ribu-Rp55 ribu per sak.
Pemahalan atas pengadaan material semen yang dilaksanakan PPK dan tujuh Pelaksana Pengadaan Pelaksana Pengadaan dan PPK menyatakan bahwa seluruh material semen yang digunakan atau yang disediakan di lapangan adalah material semen bermerek Merah Putih yang seluruhnya berasal dari distributor semen PT ASR melalui pemesanan ke Toko Bangunan Ch.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Mesuji-BPK RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.