Ada-ada Aja, Salar Miliaran Kok Gak Pakai Karcis?

Jumat, 16 Agustus 2024 | 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro, Lampung pada tahun 2023 menganggarkan pendapatan retribusi pelayanan pasar Rp1 miliar lebih. Akhirnya jadi masalah. Dan jadi temuan.

Retribusi pelataran sebesar hampir Rp500 juga dan direalisasikan hampir Rp900 juta atau sebesar 79.63%; dan retribusi los sebesar Rp600 juta lebih dan direalisasikan sebesar Rp400 juta lebih atau sebesar 67.57%.

Namun petikan laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menyebut pengelolaan retribusi pelayanan pasar pada Disdag belum tertib.

Pemkot Metro memiliki lima pasar yang dikelola oleh Disdag. Atas pedagang yang terdata dalam hasil uji petik, diketahui bahwa pada tahap permohonan pemakaian kios, los hamparan tidak ada mekanisme pengajuan permohonan secara tertulis dari pedagang yang akan berjualan di wilayah pasar milik Pemkot Metro.

“Pengajuan biasanya disampaikan secara lisan melalui Koordinator UPT pasar. Pengelolaan karcis sebagai bukti setoran tidak dikelola dan diadministrasikan dengan tertib,” demikian petikan LHP BPK RI.

Berdasar catatan LHP BPK RI, Disdag menunjukkan pengawasan atas jumlah karcis yang diterbitkan, disimpan, dan digunakan belum pernah dilaksanakan. Kemudian penatausahaan karcis tidak pernah dilakukan arena dalam menyetorkan pungutan retribusi, petugas salar tidak menyampaikan rincian karcis yang telah terpakai dan tidak selalu menunjukkan sisa karcis yang belum terpakai.

Baca Juga:  Tes Kemampuan Akademik untuk Semua

“Sehingga Disdag tidak memiliki data rekapitulasi penggunaan karcis retribusi, melainkan hanya pencatatan atas jumlah karcis yang diambil oleh tiap petugas salar,” bunyi petikan LHP BPK RI.

Lalu tim pemeriksa telah melakukan perhitungan atas bonggol karcis yang tersisa pada tahun 2023 dikarenakan Staf Bidang Pasar dan bendahara penerimaan tidak dapat menunjukkan pencatatan serah terima karcis dan bonggol karcis dari tiap juru salar pada tahun 2023.

Hasil perhitungan menunjukkan nilai dari bonggol karcis tersebut tidak sesuai dengan nilai pendapatan retribusi pelayanan pasar selama tahun 2023. Nilai menurut bonggol karcis yaitu
Rp600 juta lebih. Sedangkan nilai pendapatan retribusi pelayanan pasar di LRA yaitu Rp1.2 lebih.

“Kondisi tersebut terkonfirmasi dari hasil observasi pada tiga pasar yaitu Pasar Cendrawasih, Pasar Shopping Center, dan Pasar Margorejo yang menunjukkan bahwa pada tiap penyetoran retribusi oleh pedagang ke petugas salar seringkali tidak disertai karcis,” papar LHP BPK RI.

Setoran atas retribusi pelayanan pasar tidak sesuai ketentuan Bendahara penerimaan diketahui bahwa setoran retribusi pelayanan pasar dilakukan hanya ketika ada setoran dari petugas salar.

Kemudian, petugas salar menunjukkan uang yang dipungut oleh petugas salar tidak disetorkan setiap hari ke Bendahara Penerimaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT petugas salar yang menyebutkan bahwa petugas salar sanggup menyetorkan hasil pungutan retribusi kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perdagangan dalam jangka waktu 1×24 jam.

Baca Juga:  Marindo Wakili Gubernur pada Apel Kehormatan dan Renungan Suci 

“Kepala Disdag belum membuat dan menetapkan SOP tata laksana pendataan, uji petik retribusi pelayanan pasar, kemudian kurang optimal melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan kurang optimal melaksanakan kegiatan pendataan secara berkala untuk mendapatkan gambaran kondisi pasar secara menyeluruh.
Disdag tidak menaati peraturan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran reribusi pelayanan pasar,” ungkap LHP BPK RI.

Untuk itu BPK RI merekomendasikan kepada Wali Kota Metro agar memerintahkan Kepala Disdag Metro melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, menetapkan SOP tata laksana pendataan retribusi pelayanan pasar dan melaksanakan kegiatan uji petik secara berkala supaya mendapatkan gambaran kondisi pasar secara menyeluruh.

“Menginstruksikan Kepala Bidang Pasar dan Bendahara Penerimaan supaya menaati peraturan tentang fata cara pelaksanaan pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi pelayanan pasar dan melaporkan secara berkala pencatatan dalam pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi pelayanan pasar,” petikan LHP BPK.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Metro

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Ilustrasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB