Diduga Kesal Tak Dinafkahi Suaminya, Ibu Muda Di Lampura Tega Aniaya Anak Kandungnya Yang Masih Balita

Kamis, 8 September 2022 | 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan :  Rudi Alfian

LAMPURA – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, menangkap seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Bukit Kemuning inisial LPN (24) pada Rabu(07/09). Wanita muda itu diciduk polisi, lantaran diduga telah menganiaya anak kandungnya masih Balita berusia sekitar 1,5 tahun.

Dari informasi dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan video viral di media sosial, yang sempat diunggah di akun pelaku. Dalam tayangan beberapa video berdurasi singkat tersebut, tersangka terlihat dengan tega, menggantung, menendang, menginjak, dan menampar wajah bayi laki-lakinya sendiri.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, saat ini LPN masih diperiksa mendalam, untuk mengetahui pasti motif penganiayaan itu. “Tersangka diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning pasca tersebarnya video penganiayaan tersebut,”ujar AKP Eko Rendi Oktama, Kamis (08/09/2022).

Baca Juga:  Lampung Dukung Pendidikan Perawat Berbasis Keislaman

Untuk keterangan sementara, pelaku mengaku tega menganiaya anaknya, karena kesal dengan suaminya. Lalu sengaja dibuatkan video untuk dikirimkan melalui pesan Facebook ke suaminya, dengan tujuan agar suaminya memberikan nafkah.

“Video itu dikirimkan ke suaminya dengan tujuan agar tersangka diberi nafkah oleh suaminya yang dianggap telah berselingkuh,”lanjut Kasat.

Lebih dalam dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa, saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A16 Warna Hitam.

Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah ada motif lain di balik penganiayaan terhadap anaknya tersebut. Selain itu juga dilakukan pendalaman terkait aksi pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya tersebut.

Baca Juga:  Culture Literary Festival UIN Raden Intan, Langkah Strategis Membangun Pondasi Literasi dan Kreativitas Generasi Muda

Terhadap pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Perbuatan pelaku ini menuai kecaman dari masyarakat luas yang melihat video viral tersebut. Dari video yang viral itu terlihat jelas aksi kekerasan terhadap anak itu dilakukan pelaku dengan memukul, menendang, menginjak dan mengantung korban tanpa belas kasih. Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa keji itu dilakukannya pada, Minggu 4 September 2022 sekira jam 17.30 WIB,”Tandas Kasat.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak
Lampung Siap Jadi Pelopor Sekolah Rakyat 2025, Mensos dan Wagub Tinjau Lokasi Sementara
Keren, Realisasi Pendapatan dan Belanja Lampung Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir
KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024
Penuhi Layanan Masyarakat soal Terapi Regenerasi Sel dan Penelitian Kanker, Gubernur Lampung MOU dengan RS SCCR
Gubernur Lampung Sambut Lartas Singkong Dibahas Kemenko Perekonomian
Penggunaan dan Realisasi APBD Provinsi Lampung Masuk Berkategori Baik
Ketua KPU RI Diaingkat Adat Abung Siwo Migo

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:20 WIB

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak

Senin, 12 Mei 2025 - 20:40 WIB

Lampung Siap Jadi Pelopor Sekolah Rakyat 2025, Mensos dan Wagub Tinjau Lokasi Sementara

Senin, 12 Mei 2025 - 08:30 WIB

Keren, Realisasi Pendapatan dan Belanja Lampung Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:00 WIB

KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:37 WIB

Penuhi Layanan Masyarakat soal Terapi Regenerasi Sel dan Penelitian Kanker, Gubernur Lampung MOU dengan RS SCCR

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Amankan Ibadah Waisak

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:20 WIB

#indonesiaswasembada

KPU Mesuji Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:00 WIB