9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polresta Bandar Lampung

Kamis, 24 November 2022 | 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 9 orang tersangka masing- masing berinisial RDS, DP, MRA, SMR, JH (Pengedar), AD, YN, RH dan DS (Pengedar), dari pengungkapan 7 kasus Narkoba sepanjang satu minggu terakhir mulai dari tanggal 18 November sampai 23 November 2022.

“Untuk satu minggu ini, Sat Narkoba berhasil mengungkap sejumlah 7 perkara Narkotika dengan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka. Pengungkapan di awali dengan penangkapan JH (pengedar) di Kontrakannya Jln Untung Suropati kel. Sumberejo Sejahtera Kemiling Bandar Lampung pada hari Jumat, (18/11) sekira pukul 16.40 WIB. Hasil pengembangan Tim Opsnal kami tertangkaplah RDS, AS dan DP,” ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K, M.H., yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers Rabu (23/11).

Baca Juga:  Raker UIN RIL 2026, Karo SDM Kemenag Dorong Peningkatan Tata Kelola ASN

Lanjut Kompol Gigih, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 02.00 wib, Sat Resnarkoba berhasil menangkap MRA, SMR, YN dan RH di Jln. Kepodang Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar lampung dan untuk tersangka DS kami amankan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 17.50 WIB di rumahnya Jln. Ikan Sepat Kel. Kangkung Bumiwaras Bandar Lampung.

Dari ke 9 orang yang diamankan 2 diantaranya terindikasi sebagai pengedar kemudian Beragam barang bukti turut diamankan mulai dari sabu, ganja, handpone hingga timbangan digital. Barang bukti hasil pengungkapan ini yang berhasil di amankan di antaranya Sabu seberat 20,22 gram, Ganja kering 187,41 gram, 7 unit handpone dan 2 unit timbangan digital.

Baca Juga:  Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Adapun kedua tersangka pengedar an . JH akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sednagkan untuk tsk an.DS akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 thn penjara atau seumur hidup

Terakhir Kasat mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga wilayahnya terhindar dari narkotika dan tidak segan melaporkan bila mengetahui tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika, tutup Kasat.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031
JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC
Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi
Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara
Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa
Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

#indonesiaswasembada

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB