9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polresta Bandar Lampung

Kamis, 24 November 2022 | 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 9 orang tersangka masing- masing berinisial RDS, DP, MRA, SMR, JH (Pengedar), AD, YN, RH dan DS (Pengedar), dari pengungkapan 7 kasus Narkoba sepanjang satu minggu terakhir mulai dari tanggal 18 November sampai 23 November 2022.

“Untuk satu minggu ini, Sat Narkoba berhasil mengungkap sejumlah 7 perkara Narkotika dengan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka. Pengungkapan di awali dengan penangkapan JH (pengedar) di Kontrakannya Jln Untung Suropati kel. Sumberejo Sejahtera Kemiling Bandar Lampung pada hari Jumat, (18/11) sekira pukul 16.40 WIB. Hasil pengembangan Tim Opsnal kami tertangkaplah RDS, AS dan DP,” ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K, M.H., yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers Rabu (23/11).

Baca Juga:  Forki Lampung Utara Audiensi ke Wakil Bupati, Laporkan Atlet Berprestasi dan Rencana Bupati Cup

Lanjut Kompol Gigih, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 02.00 wib, Sat Resnarkoba berhasil menangkap MRA, SMR, YN dan RH di Jln. Kepodang Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar lampung dan untuk tersangka DS kami amankan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 17.50 WIB di rumahnya Jln. Ikan Sepat Kel. Kangkung Bumiwaras Bandar Lampung.

Dari ke 9 orang yang diamankan 2 diantaranya terindikasi sebagai pengedar kemudian Beragam barang bukti turut diamankan mulai dari sabu, ganja, handpone hingga timbangan digital. Barang bukti hasil pengungkapan ini yang berhasil di amankan di antaranya Sabu seberat 20,22 gram, Ganja kering 187,41 gram, 7 unit handpone dan 2 unit timbangan digital.

Baca Juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Apel Kesiapan HUT 80

Adapun kedua tersangka pengedar an . JH akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sednagkan untuk tsk an.DS akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 thn penjara atau seumur hidup

Terakhir Kasat mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga wilayahnya terhindar dari narkotika dan tidak segan melaporkan bila mengetahui tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika, tutup Kasat.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025
Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji
Ancang-Ancang Hadapi Demo, Polres Lampura pun Berlatih

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025

Berita Terbaru