9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polresta Bandar Lampung

Kamis, 24 November 2022 | 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 9 orang tersangka masing- masing berinisial RDS, DP, MRA, SMR, JH (Pengedar), AD, YN, RH dan DS (Pengedar), dari pengungkapan 7 kasus Narkoba sepanjang satu minggu terakhir mulai dari tanggal 18 November sampai 23 November 2022.

“Untuk satu minggu ini, Sat Narkoba berhasil mengungkap sejumlah 7 perkara Narkotika dengan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka. Pengungkapan di awali dengan penangkapan JH (pengedar) di Kontrakannya Jln Untung Suropati kel. Sumberejo Sejahtera Kemiling Bandar Lampung pada hari Jumat, (18/11) sekira pukul 16.40 WIB. Hasil pengembangan Tim Opsnal kami tertangkaplah RDS, AS dan DP,” ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K, M.H., yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers Rabu (23/11).

Baca Juga:  PAN Kota Bandarlampung Pasang Target Optimis di 2029

Lanjut Kompol Gigih, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 02.00 wib, Sat Resnarkoba berhasil menangkap MRA, SMR, YN dan RH di Jln. Kepodang Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar lampung dan untuk tersangka DS kami amankan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 17.50 WIB di rumahnya Jln. Ikan Sepat Kel. Kangkung Bumiwaras Bandar Lampung.

Dari ke 9 orang yang diamankan 2 diantaranya terindikasi sebagai pengedar kemudian Beragam barang bukti turut diamankan mulai dari sabu, ganja, handpone hingga timbangan digital. Barang bukti hasil pengungkapan ini yang berhasil di amankan di antaranya Sabu seberat 20,22 gram, Ganja kering 187,41 gram, 7 unit handpone dan 2 unit timbangan digital.

Baca Juga:  Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana

Adapun kedua tersangka pengedar an . JH akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sednagkan untuk tsk an.DS akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 thn penjara atau seumur hidup

Terakhir Kasat mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga wilayahnya terhindar dari narkotika dan tidak segan melaporkan bila mengetahui tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika, tutup Kasat.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan
Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics
Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:25 WIB

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:15 WIB

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:10 WIB

Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB

#indonesiaswasembada

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 22:25 WIB