9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polresta Bandar Lampung

Kamis, 24 November 2022 | 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vini

BANDARLAMPUNG – Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 9 orang tersangka masing- masing berinisial RDS, DP, MRA, SMR, JH (Pengedar), AD, YN, RH dan DS (Pengedar), dari pengungkapan 7 kasus Narkoba sepanjang satu minggu terakhir mulai dari tanggal 18 November sampai 23 November 2022.

“Untuk satu minggu ini, Sat Narkoba berhasil mengungkap sejumlah 7 perkara Narkotika dengan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka. Pengungkapan di awali dengan penangkapan JH (pengedar) di Kontrakannya Jln Untung Suropati kel. Sumberejo Sejahtera Kemiling Bandar Lampung pada hari Jumat, (18/11) sekira pukul 16.40 WIB. Hasil pengembangan Tim Opsnal kami tertangkaplah RDS, AS dan DP,” ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K, M.H., yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers Rabu (23/11).

Baca Juga:  TNI-Polri Berbagi Takjil di Penghujung Ramadhan

Lanjut Kompol Gigih, pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 02.00 wib, Sat Resnarkoba berhasil menangkap MRA, SMR, YN dan RH di Jln. Kepodang Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar lampung dan untuk tersangka DS kami amankan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 17.50 WIB di rumahnya Jln. Ikan Sepat Kel. Kangkung Bumiwaras Bandar Lampung.

Dari ke 9 orang yang diamankan 2 diantaranya terindikasi sebagai pengedar kemudian Beragam barang bukti turut diamankan mulai dari sabu, ganja, handpone hingga timbangan digital. Barang bukti hasil pengungkapan ini yang berhasil di amankan di antaranya Sabu seberat 20,22 gram, Ganja kering 187,41 gram, 7 unit handpone dan 2 unit timbangan digital.

Baca Juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Shalat Id Bersama Forkompinda

Adapun kedua tersangka pengedar an . JH akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sednagkan untuk tsk an.DS akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI NO.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 thn penjara atau seumur hidup

Terakhir Kasat mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga wilayahnya terhindar dari narkotika dan tidak segan melaporkan bila mengetahui tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika, tutup Kasat.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika: Optimalkan Pelayanan
Wagub dan Wulan Sari Mirza Hadiri Pelantikan DPW Perempuan Bangsa
Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama
Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal
Malang Nasib Mantan Bupati Lampung Timur, Istri di PAW, Dawam Dituding Korupsi
Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara
Halalbihalal Keluarga Besar Setjen MPR, Ahmad Muzani: Mempererat Persaudaraan
Megawati Hadiri Peringatan 60 Tahun Kunjungan Kim Il Sung

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 16:30 WIB

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika: Optimalkan Pelayanan

Sabtu, 19 April 2025 - 15:40 WIB

Wagub dan Wulan Sari Mirza Hadiri Pelantikan DPW Perempuan Bangsa

Jumat, 18 April 2025 - 21:33 WIB

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama

Jumat, 18 April 2025 - 19:19 WIB

Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal

Jumat, 18 April 2025 - 06:17 WIB

Malang Nasib Mantan Bupati Lampung Timur, Istri di PAW, Dawam Dituding Korupsi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika: Optimalkan Pelayanan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 16:30 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub dan Wulan Sari Mirza Hadiri Pelantikan DPW Perempuan Bangsa

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:40 WIB

#indonesiaswasembada

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama

Jumat, 18 Apr 2025 - 21:33 WIB