2 Jambret Diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Senin, 28 Februari 2022 | 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga simpang setia Kecamatan Sungkai Utara diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara pada Minggu malam (27/2), lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, kepada awak media, Senin, (28/2).

Kompol Muhidin menjelaskan, terduga FA dan AL pada Minggu, (27/2) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Baca Juga:  Menhub dan Mendagri Tinjau Kesiapan Angkutan Lebaran, Gubernur Mirza Sampaikan Kesiapan Lampung Antisipasi Mudik

“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban dan merampas HP Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Dengan spontan korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” terang Kapolsek.

Pihaknya yang mendapat informasi dan laporan, lansung melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Revisi UU TNI Untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas Kotabumi. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Mirza Serahkan Bantuan Operasional kepada PKH se-Provinsi Lampung
Gubernur Mirza Terima Kunjungan Pasis Sesko TNI
Gubernur Mirza Berharap Penyelenggaraan PSU Pesawaran Sesuai Putusan MK
Gubernur dan Ibu Wulan Dorong Peningkatan UMKM dan Kolaborasi Organisasi Wanita
Lampung Masuk 5 Besar Target Swasembada Pangan
Hetifah Optimis Timnas Indonesia Bangkit
Ali Mazi : Tindak Tegas KKB di Papua
Agus Sulistyo Sapa Konstituen Dapil V Lampung Utara

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:59 WIB

Gubernur Mirza Serahkan Bantuan Operasional kepada PKH se-Provinsi Lampung

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:56 WIB

Gubernur Mirza Terima Kunjungan Pasis Sesko TNI

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:53 WIB

Gubernur Mirza Berharap Penyelenggaraan PSU Pesawaran Sesuai Putusan MK

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:47 WIB

Gubernur dan Ibu Wulan Dorong Peningkatan UMKM dan Kolaborasi Organisasi Wanita

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:45 WIB

Lampung Masuk 5 Besar Target Swasembada Pangan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Serahkan Bantuan Operasional kepada PKH se-Provinsi Lampung

Selasa, 25 Mar 2025 - 23:59 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Terima Kunjungan Pasis Sesko TNI

Selasa, 25 Mar 2025 - 23:56 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Berharap Penyelenggaraan PSU Pesawaran Sesuai Putusan MK

Selasa, 25 Mar 2025 - 23:53 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Masuk 5 Besar Target Swasembada Pangan

Selasa, 25 Mar 2025 - 23:45 WIB