2 Jambret Diciduk Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Senin, 28 Februari 2022 | 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Ds Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga simpang setia Kecamatan Sungkai Utara diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara pada Minggu malam (27/2), lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukit Kemuning dan Kota Bumi.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, kepada awak media, Senin, (28/2).

Kompol Muhidin menjelaskan, terduga FA dan AL pada Minggu, (27/2) sekira pukul 18.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

“Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban dan merampas HP Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Dengan spontan korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora,” terang Kapolsek.

Pihaknya yang mendapat informasi dan laporan, lansung melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Daniel Djohan : Hadapi Nataru ,Pemerintah Harus Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan, kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas Kotabumi. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gham Bedaya Gelar Workshop Kerajinan Tradisionil
Tiga Prioritas Gubernur Lampung Saat Ini!
Mirza Kagum, MPR RI Kemas Sosialisasi Empat Pilar Liwat Seni dan Budaya
Berprestasi, Kontingen LASQI Lampung Diguyur Apresiasi
Sambangi JMSI Babel, Wali Kota Pangkalpinang Bahas Masalah Banjir
Innova Community, Kantor Hukum AI dan JMSI Sumut Salurkan Bantuan ke Tapsel, Tapteng dan Sibolga
Transaksi Ilegal Benih Bening Lobster, Ini Klarifikasi Penasihat Hukum Muhammad Taufan
Waspada, BMKG Mempredikasi Bakal Hujan Sangat Lebat 3 Hari Kedepan!

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 11:42 WIB

Gham Bedaya Gelar Workshop Kerajinan Tradisionil

Senin, 8 Desember 2025 - 10:31 WIB

Tiga Prioritas Gubernur Lampung Saat Ini!

Senin, 8 Desember 2025 - 10:24 WIB

Mirza Kagum, MPR RI Kemas Sosialisasi Empat Pilar Liwat Seni dan Budaya

Senin, 8 Desember 2025 - 10:20 WIB

Berprestasi, Kontingen LASQI Lampung Diguyur Apresiasi

Senin, 8 Desember 2025 - 09:57 WIB

Sambangi JMSI Babel, Wali Kota Pangkalpinang Bahas Masalah Banjir

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Gham Bedaya Gelar Workshop Kerajinan Tradisionil

Senin, 8 Des 2025 - 11:42 WIB

#CovidSelesai

Tiga Prioritas Gubernur Lampung Saat Ini!

Senin, 8 Des 2025 - 10:31 WIB

#CovidSelesai

Berprestasi, Kontingen LASQI Lampung Diguyur Apresiasi

Senin, 8 Des 2025 - 10:20 WIB

#indonesiaswasembada

Sambangi JMSI Babel, Wali Kota Pangkalpinang Bahas Masalah Banjir

Senin, 8 Des 2025 - 09:57 WIB