10 Diperiksa, 4 Berstatus Tersangka, Yang Lain?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Setelah melalui pemeriksaan panjang, akhirnya Pimpinan KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa pada Universitas Lampung Thun 2022, Minggu (21/8).

Penetapan tersebut di ekspose oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, Nurul Gufron, Komisioner KPK, dari Kementerian Pendidikan, Direktur Penyidikan KPK. Dijelaskan, KPK telah melakukan tangkap tangan 8 (delapan) orang terkait hal tersebut. Ditambah 2 lagi, AS dan TW dipanggil dan menghadap ke gedung KPK Kuningan. ML, HF dan HY ditangkap di Lampung, KRM , BS dan MB serta AT ditangkap di Bandung dan AD swasta diamankan di Bali. Masing-masing kini ditahan di beberapa rumah tahanan KPK.

Baca Juga:  Jalan Rawa Jitu - Umbul Mesir Dibangun, Distribusi Hasil Pertanian Semakin Lancar

Berikut Mereka yang diduga terlibat dalam kasus Suap dan Gratifikasi Aom Karomani Cs:

Ditangkap dan Berstatus Tersangka
1) KRM,Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024
2) HY, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung
3) MB, Ketua Senat Universitas Lampung
4) AD , Swasta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM
Raih WTP 16 Kali berturut-turut, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI
Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Program Strategis Nasional
Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP
Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   
Petani Kopi di Lampung Utara Terima Bantuan Program Peremajaan Tanaman
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat
Temuan Maladminitrasi Ombudsman: Pemkot Bandar Lampung siap beri sanksi!

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:37 WIB

Gubernur Lampung Ajak Pesawaran Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:08 WIB

Raih WTP 16 Kali berturut-turut, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:49 WIB

Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Program Strategis Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:54 WIB

Turun Langsung ke Sekolah di Natar, Bupati Radityo Egi dan Kajati Lampung Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai SOP

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Pimpin Langsung Rakor Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan   

Kamis, 16 Jul 2026 - 21:30 WIB