10 Diperiksa, 4 Berstatus Tersangka, Yang Lain?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aom Karomani/Net

Aom Karomani/Net

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Setelah melalui pemeriksaan panjang, akhirnya Pimpinan KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa pada Universitas Lampung Thun 2022, Minggu (21/8).

Penetapan tersebut di ekspose oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, Nurul Gufron, Komisioner KPK, dari Kementerian Pendidikan, Direktur Penyidikan KPK. Dijelaskan, KPK telah melakukan tangkap tangan 8 (delapan) orang terkait hal tersebut. Ditambah 2 lagi, AS dan TW dipanggil dan menghadap ke gedung KPK Kuningan. ML, HF dan HY ditangkap di Lampung, KRM , BS dan MB serta AT ditangkap di Bandung dan AD swasta diamankan di Bali. Masing-masing kini ditahan di beberapa rumah tahanan KPK.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi

Berikut Mereka yang diduga terlibat dalam kasus Suap dan Gratifikasi Aom Karomani Cs:

Ditangkap dan Berstatus Tersangka
1) KRM,Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024
2) HY, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung
3) MB, Ketua Senat Universitas Lampung
4) AD , Swasta

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung
Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat
Pemprov Lampung Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Bimtek Pupuk Hayati Cair
JMSI Lampung Hadiri Pengukuhan FPK, FKUB, dan FKDM
Gubernur Mirza Dorong Peran Bidan Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks di Lampung
Pemprov Lampung Perluas Akses Pendidikan melalui Program SMA Pendidikan Jarak Jauh dan SMA Terbuka
Ekonomi Syariah Lampung Melaju, Tiga Penghargaan Nasional Diraih Sekaligus
RUU Adminduk Tempatkan NIK sebagai identitas Tunggal

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:02 WIB

Kukuhkan Tiga Forum, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:57 WIB

Isu Intervensi Proyek Revitalisasi Mencuat, Ketua MKKS SMK Lampung Utara Bantah Terlibat

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:38 WIB

Pemprov Lampung Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Bimtek Pupuk Hayati Cair

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:34 WIB

JMSI Lampung Hadiri Pengukuhan FPK, FKUB, dan FKDM

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Mirza Dorong Peran Bidan Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks di Lampung

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Lampung yang digelar di Balai Keratun Lantai III, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (7/7/2026).[De]

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Hadiri Pengukuhan FPK, FKUB, dan FKDM

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:34 WIB