Warga Kecamatan Abung Surakarta-Abung Timur Merasa Ditipu

Minggu, 24 April 2022 | 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Perwakilan empat Desa Kecamatan Abung Surakarta dan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, yang dilalui kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTT) akan melaporkan kejanggalan mekanisme kompensasi ke Polres Lampung Utara.

Hal itu berdasarkan hasil pertemuan perwakilan empat desa didampingi Pendamping Hukum (PH) dari Kantor LKBH-PHI, dengan Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu, (23/04) lalu.

“Besok itu setiap desa akan membuat laporan kepada polres atas tindakan PT Sariksa Putra Mandiri melalui kami, pendamping hukum. Sebab, jelas mereka (rekanan) telah melakukan penipuan terencana, terstruktur dan masif,” kata pendamping hukum, Rozali di kantor LKBH-PHI Kotabumi, Minggu, (24/04).

Menurut Rozali kompensasi yang diklaim oleh oknum dari PT Sariksa Putra Mandiri bertindak sebagai rekanan PT PLN itu bukanlah demikian, akan tetapi itu adalah uang jaminan penarikan kabel.

“Jadi itu bukanlah uang kompensasi penarikan kabel, tapi hanya akal-akalan oknum berinisial YH (PT Sariksa) menggunakan uang jaminan. Sebab, dia yang mengakali warga dengan mekanismenya sendiri, itulah yang menjadi alasan warga mempertahankan lahannya tidak mau dipasang kabel SUTT,” terang Rozali.

Baca Juga:  Pasca Relokasi Pedagang Pasar Panggung Jaya, Dinas Koperindag Pantau Langsung Situasi Terkini

Rozali menjelaskan bahwasanya perhitungan kompensasi itu dilaksanakan oleh pihak PLN melalui kajian Survey Indonesia (SI) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bukanlah seperti akal-akalan oknum dari pihak rekanan (Sariksa), sehingga menyebabkan kerugian kepada masyarakat.

“Inikan namanya merugikan masyarakat, yang berimbas dari ulah oknum tersebut,” tegasnya.

Sehingga, masyarakat menolak terhadap apa yang telah dilakukan selama ini terjadi pada proses ganti rugi serta tali asih kepada masyarakat tersebut. Termasuk uang yang diklaim oleh oknum PT Sariksa Putra Mandiri tersebut, sebab, tak sesuai fakta di lapangan.

“Jadi sebenarnya ini telah melalui perundingan, pertama pada tanggal 19 April 2021 yang disaksikan pejabat tinggi PLN. Lalu, kedua diperkuat dengan berita acara per tanggal 18 November 2021, dengan perjanjian tidak akan menarik kabel sebelum ada kompensasi kepada masyarakat empat desa,” tandasnya.

Disisi lain, warga menjadi korban asal Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Hardiyanto menambahkan uang kompensasi yang diberikan kepada warga itu tidak sama dengan lainnya. Ada yang kurang dan bahkan diantaranya belum menerima ganti rugi diberikan oleh oknum PT Sariksa Putra Mandiri.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-498, DPRD DKI Jakarta Gelar Fun Walk di kawasan CFD Sarinah-Thamrin

“Sebab, uang itu kurang untuk mengcover warga yang terimbas pekerjaan itu,” timpalnya.

“Kami menyayangkan juga ini, sehingga akan melakukan pelaporan terhadap oknum – oknum yang coba memanfaatkan situasi ini. Kami berharap dapat ditindaklanjuti, sebab, inilah priok kami yang menjadi andalan ekonomi warga,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan warga desa di empat desa di Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, menolak pemasangan kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTT) yang melalui tanah beserta tanam tumbuhnya. Pasalnya, belum ada kompensasi namun pekerjaan tetap dilakukan, sehingga mencapai puncaknya pada Kamis lalu warga beramai-ramai berorasi dilokasi.

Mereka menyuarakan aspirasinya dengan mencoba menahan pekerjaan pemasangan oleh rekanan PT PLN yang tak ada perwakilannya saat itu di Desa Surakarta. Pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut dikawal oleh lebih 148 personil aparat keamanan (Polri), dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail sehingga warga tak dapat berbuat banyak disana. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Persiapan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara Virtual yang Dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan
Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua
Delapan dari Sepuluh Prodi FTK UIN RIL Sudah Terkreditasi Unggul
UIN Raden Intan Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025
Lari dan Berwisata, Paduan Inovatif Krakatau Run 2025
Malam Pesona Kemilau Tutup K-Fest 2025, Sukses Perkenalkan Budaya dan Ekonomi Kreatif Lampung
Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Wujudkan Lampung Maju dan Berdaya Saing
Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 12:18 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Persiapan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara Virtual yang Dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan

Senin, 7 Juli 2025 - 12:14 WIB

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

Senin, 7 Juli 2025 - 10:25 WIB

Delapan dari Sepuluh Prodi FTK UIN RIL Sudah Terkreditasi Unggul

Senin, 7 Juli 2025 - 10:22 WIB

UIN Raden Intan Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 09:54 WIB

Lari dan Berwisata, Paduan Inovatif Krakatau Run 2025

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Delapan dari Sepuluh Prodi FTK UIN RIL Sudah Terkreditasi Unggul

Senin, 7 Jul 2025 - 10:25 WIB

#indonesiaswasembada

UIN Raden Intan Tampilkan Kolaborasi Budaya di Krakatau Festival 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 10:22 WIB

#indonesiaswasembada

Lari dan Berwisata, Paduan Inovatif Krakatau Run 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 09:54 WIB