BANDAR LAMPUNG – DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (1/7/2025).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pihaknya telah menyusun Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024.
“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyusun Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan,” sambungnya.
Penulis : Desty
Editor : Hadi
Sumber Berita : DPRD Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.