Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Pernah melanggar dan sepakat tandatangani perjanjian dengan 9 poin. Eh, kafe Angle’s Wing (AW) tak kuat. Nekat lakukan pelanggaran. Satu hal yang dikangkangi, kembali jual minuman keras.
Sebelumnya AW pernah disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung lantaran menjual miras dan buka hingga larut. Segel kemudian dibuka dengan kesepakatan; Angels Wing tidak mengulanginya lagi.
Namun, AW kembali berulah dengan melanggar aturan yang telah disepakati. Restoran ini kedapatan kembali menjual minuman keras (miras) dengan modus dikemas menggunakan tumbler.
Penemuan tersebut terungkap dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Bandar Lampung, Selasa (19/12). Hearing dihadiri manajemen AW, Dinas Perizinan, Pol PP, dan beberapa warga sekitar AW.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanapi Pulung, mengatakan pihaknya pernah datang ke AW. Saat itu mereka datang layaknya pengunjung biasa.
Saat itulah, pihaknya menemukan AW menjual miras dan menggunakan musik dengan disk jockey (DJ).
“Kami ditawari minuman keras menggunakan tumbler. Padahal setahu saya, Angel’s Wing boleh buka lagi dengan kesepakatan tidak boleh menjual minuman beralkohol,” ujarnya.
Plt Camat Enggal, Andi, menjelaskan dengan adanya temuan ini AW telah melanggar kesepakatan ‘9 perjanjian’. Dari 9 perjanjian tersebut, ada empat yang dilanggar. Yakni jam operasional, menjual minuman keras beralkohol tinggi, musik dengan menggunakan DJ, dan kebisingan.
“Sabtu malam pun masih hingar-bingar dan ini juga ada pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Hal ini ditambahkan Kabid Permodalan Dinas PTSP, Muntahar. Pihaknya pernah mendapat pengaduan masyarakat pada 24 November 2023. Manajemen AW yang diwakili oleh Penasihat Hukum (PH), Syeeh Hud, meminta maaf karena peristiwa ini.
“Kami mohon maaf bagi warga yang merasa terganggu dan maaf kepada yang merasa terdampak. Kami siap menjalankan SP-1 (surat peringatan pertama) dari Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















