Walikota Bandarlampung Kecolongan? Kafe Angel’s Wing Langgar 9 Perjanjian

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Pernah melanggar dan sepakat tandatangani perjanjian dengan 9 poin. Eh, kafe Angle’s Wing (AW) tak kuat. Nekat lakukan pelanggaran. Satu hal yang dikangkangi, kembali jual minuman keras.

Sebelumnya AW pernah disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung lantaran menjual miras dan buka hingga larut. Segel kemudian dibuka dengan kesepakatan; Angels Wing tidak mengulanginya lagi.

Namun, AW kembali berulah dengan melanggar aturan yang telah disepakati. Restoran ini kedapatan kembali menjual minuman keras (miras) dengan modus dikemas menggunakan tumbler.

Penemuan tersebut terungkap dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Bandar Lampung, Selasa (19/12). Hearing dihadiri manajemen AW, Dinas Perizinan, Pol PP, dan beberapa warga sekitar AW.

Baca Juga:  Kapolda Lampung: Harmoni Antar Ummat Beragama Modal Sosial yang Harus Lestari

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Hanapi Pulung, mengatakan pihaknya pernah datang ke AW. Saat itu mereka datang layaknya pengunjung biasa. 

Saat itulah, pihaknya menemukan AW menjual miras dan menggunakan musik dengan disk jockey (DJ).

“Kami ditawari minuman keras menggunakan tumbler. Padahal setahu saya, Angel’s Wing boleh buka lagi dengan kesepakatan tidak boleh menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Plt Camat Enggal, Andi, menjelaskan dengan adanya temuan ini AW telah melanggar kesepakatan ‘9 perjanjian’. Dari 9 perjanjian tersebut, ada empat yang dilanggar. Yakni jam operasional, menjual minuman keras beralkohol tinggi, musik dengan menggunakan DJ, dan kebisingan.

Baca Juga:  Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

“Sabtu malam pun masih hingar-bingar dan ini juga ada pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.

Hal ini ditambahkan Kabid Permodalan Dinas PTSP, Muntahar. Pihaknya pernah mendapat pengaduan masyarakat pada 24 November 2023. Manajemen AW yang diwakili oleh Penasihat Hukum (PH), Syeeh Hud, meminta maaf karena peristiwa ini.

“Kami mohon maaf bagi warga yang merasa terganggu dan maaf kepada yang merasa terdampak. Kami siap menjalankan SP-1 (surat peringatan pertama) dari Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit
Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027
Jalan Kota Baru-Sinar Rejeki Diresmikan, Bupati Egi Tegaskan Pembangunan Jalan Bertahap dan Berkeadilan
Integrasi Nilai Kamis Beradat dan Visi Green Campus
Rektor UIN dan Dekan Fakultas Syariah Hadiri Taklimat Presiden di Istana

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:34 WIB

Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW Persadin Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:31 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:59 WIB

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:39 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Ekonomi Biru Mandek di Daerah, JMSI Dorong Media Lokal Jadi Pengungkit

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:39 WIB