Wahida Baharuddin Upa Ceritakan Draf Badan Reforma Agraria di Forum Pengukuhan Pengurus Pusat JMSI

Senin, 1 Desember 2025 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN KNARA), Wahida Baharuddin Upa SH, tampil sebagai insert speaker di hadapan para pemilik media anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) pada momentum Pengukuhan Pengurus Pusat JMSI Selasa (25/11/2025) di Hall Dewan Pers- Jakarta.

Dalam penyampaiannya, Wahida menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan agraria di Indonesia melalui pembentukan lembaga khusus yang bekerja secara terstruktur dan resmi di bawah presiden.

Wahida mengungkapkan bahwa, draf usulan pembentukan Badan Reforma Agraria telah secara resmi diserahkan kepada DPR RI untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Harapannya, lembaga tersebut dapat menjadi instrumen negara dalam menangani konflik agraria yang terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Draf pembentukan Badan Reforma Agraria sudah kami sampaikan ke DPR RI. Selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden agar ditetapkan sebagai lembaga resmi pemerintah, sehingga penanganan konflik agraria dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur,” tegas Wahida.

Baca Juga:  Marindo Paparkan Upaya Lampung Mendorong Ekonomi Hijau dan Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan 

Lebih lanjut, Wahida memaparkan bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan serius di Indonesia, yang terjadi mulai dari Sabang hingga Merauke dan menyangkut kepentingan banyak pihak, khususnya masyarakat petani dan adat yang berhadapan dengan korporasi maupun kekuatan politik.

Salah satu contoh kasus yang disorot Wahida adalah dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu Pradansyah Sinurat, di Provinsi Riau. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya intervensi terhadap pihak yang vokal membela hak-hak masyarakat.

“Konflik agraria bukan hanya tentang tanah, tetapi tentang keberpihakan. Kami melihat adanya dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat, karena keberaniannya membela para petani Sungai Raya dan Sekip Hilir wilayah Kabupaten Inhu,” ujar Wahida.

Baca Juga:  LP2M UIN Raden Intan Lampung Gelar Workshop Penulisan Proposal untuk Dosen Pemula dan Tendik

KNARA menilai, pemerintah bersama lembaga legislatif dan penegak hukum harus menjamin proses penyelesaian konflik agraria tidak berujung pada kriminalisasi aktivis atau tokoh masyarakat yang memperjuangkan hak rakyat.

Dalam forum tersebut, Wahida menyampaikan apresiasi kepada JMSI sebagai organisasi media yang memiliki komitmen menjaga profesionalisme pers dan menjadi mitra strategis dalam mendorong transparansi informasi serta memperjuangkan keadilan agraria di Indonesia.

Diakhir sambutannya, Wahid mengucapkan selamat kepada JMSI pusat yang baru dikukuhkan kepengurisanya . Semoga apa yang menjadi harapan dan cita cita organisasi JMSI dan perusahaan pers anggota JMSI dengan mudah terujud. **


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : JMSI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil
Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah
Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO
Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius
Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum
AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Langsung Upacara Sertijab Pejabat Utama Polres Mesuji
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Lampung Intensifkan Distribusi Bahan Pangan Murah
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Bertemu CEO TransNusa Dato Bernard Dorong Penerbangan Lampung-Kuala Lumpur guna Tingkatkan Wisata

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

ILS Komitmen Pendampingan Pasien Daerah Terpencil

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:36 WIB

#indonesiaswasembada

Korban TPPO, Walikota Awasi Penggunaan HP di Sekolah

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:24 WIB

#indonesiaswasembada

Polda Lampung Amankan Dua Korban TPPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:11 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:58 WIB

#indonesiaswasembada

Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi adalah Praktik Melanggar Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:49 WIB