SRA diwajibkan menciptakan suasana yang kondusif sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Semua anak mendapatkan hak yang sama dan berhak diperlakukan adil di sekolah tanpa memandang suku, ras, agama, pintar atau kurang pintar, kaya ataupun miskin.
Menutup sambutannya Chusnunia mengatakan, dengan diadakannya deklarasi SRA diharapkan anak-anak mampu mengubah perilakunya ke arah yang lebih baik.
Para anak juga diharapkan bisa meninggalkan kebiasaan yang merugikan diri sendiri, keluarga, sekolah, maupun masyarakat banyak.
Setiap sekolah yang ada di Kabupaten/Kota masing-masing harus siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam SRA.
Berdasarkan Panduan SRA yang dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), definisi konsep sekolah ramah anak adalah bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal.
Sekolah memiliki sifat aman, bersih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, demi menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak serta perlindungan anak sekolah dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan di bidang pendidikan.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.