Usulan Hak Angket Pemilu Mengemuka di Paripurna DPR

Selasa, 5 Maret 2024 | 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, dihujani usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Fraksi partai di DPR yang mengusulkan hak angket tersebut, yakni PKB, PKS, dan PDIP.

Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, hak angket tersebut untuk memastikan kejujuran proses Pemilu 2024. “Hak angket kita lakukan semata-mata memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat,” kata Luluk dalam interupsinya dalam ruang rapat paripurna DPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Luluk pun merasa, adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan untuk memenangkan paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024. Ia mengingatkan, tidak boleh ada satu pun pihak yang menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan pihak tertentu.

Baca Juga:  Masyarakat Diujung Desa pun Berhak Hidup Terang

“Melalui hak angket inilah, kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya. Sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu,” ucap Luluk.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima. Bima menegaskan, pimpinan DPR harus menyikapi bijak usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini.

“Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun, supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi,” kata Bima.

Baca Juga:  Marindo: Penguatan Ekonomi Lampung Melalui Hilirisasi Kompditas Strategis

Kemudian, anggota DPR Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur mendorong hak angket untuk dijalankan di Parlemen. Semua itu, guna membuktikan kecurigaan terhadap pemilu yang tidak jujur dan adil.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU. Bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media
Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti
Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik
Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah
Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan
Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 17:24 WIB

Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB