Urgensi Regulasi Penyiaran Penguatan atau Bubarkan KPI-KPID

Minggu, 28 September 2025 | 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menekankan urgensi penguatan regulasi penyiaran yang relevan dengan perkembangan teknologi digital dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Hal ini disampaikan saat Komisi I berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menyerap masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Surabaya, Jawa Timur, Jumat lalu (26/9).

Dave mengungkapkan, UU Penyiaran yang berlaku saat ini disusun pada 2002 dan proses revisinya sudah dimulai sejak 2012. Hingga kini, sudah tercatat tiga kali perubahan. Namun, menurutnya, banyak substansi dalam UU tersebut yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan era digital.

“Undang-undang ini dibuat tahun 2002, revisinya dimulai dari tahun 2012 dan ini sudah perubahan ketiga. Banyak hal substansi dalam undang-undang tahun 2002 ini yang sudah tidak efektif di kondisi zaman sekarang. Maka hal-hal yang substansi cukup banyak yang harus diubah dan kita harapkan dengan perubahan ini undang-undang bisa digunakan untuk jangka panjang,” ujar Dave kepada Parlementaria.

Baca Juga:  Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi untuk Data Berkualitas*

Bubarkan Komisi Penyiaran

Terpisah, mantan Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Derah (KPID) Lampung Periode 2008-2011 AN Risyawirapurta mewacanakan, komisi ini lebih baik dibubarkan saja. Sebab, KPI-KPID sudah tidak begitu dibutuhkan. Dia mengusulkan, berikan amanat pengawasan bidang penyiaran ini kepada Kominfo dan DPR.

“KPI sudah gak seksi lagi. Saat manual alias analog, komisioner masih berfikir bagaimana memperjuangkan sisa kanal dimiliki orang daerah. Itu sudah tidak ada lag, karena dunia sudah beralih ke digital. Kedua, bahwa program nasional baik televisi maupun radio menyiarkan konten lokal. Dan itu sudah dilakukan komisioner periode awal,” katanya.

Baca Juga:  Prodi S3 Ekonomi Syariah UIN Lampung Raih Akreditasi Baik dari LAMEMBA

Dikatakan AN Risyawiraputra, yang tersisa sekarang ada fungsi pengawasan. Pertanyaannya, sejauh mana evaluasi pengawasan di KPI-KPI tersiarkan di tengah-tengah masyarakat?. Berapa rekomendasi pemberhentian program, pemberhentian tayangan dll dilakukan KPI hari ini. Yang terjadi, ribut-ribut gak jelas.

“Kalau situasinya masih seperti sekarang, bubarkan. Kecuali KPI-KPID kembali ke khittah pembentukannya. Untuk melindungi masyarakat dari konten siaran yang merusak anak bangsa,” pungkasnya.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa
Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang
Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia
Lestari Moerdijat: Hasil Riset Harus Tingkatkan Kesejahteraan
May Day 2026, Polres Mesuji Do’a Bersama dan Santuni Yatim Piatu
Sujatmiko: Evaluasi Sistem Transportasi KAI

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:05 WIB

Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB

Membangun dengan Hutang

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:05 WIB

#indonesiaswasembada

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

#indonesiaswasembada

PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:11 WIB

#indonesiaswasembada

Membangun dengan Hutang

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:48 WIB

#indonesiaswasembada

Keren, KADIN Sumsel Dorong Kopi Pagaralam Mendunia

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB