Urgensi Regulasi Penyiaran Penguatan atau Bubarkan KPI-KPID

Minggu, 28 September 2025 | 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menekankan urgensi penguatan regulasi penyiaran yang relevan dengan perkembangan teknologi digital dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Hal ini disampaikan saat Komisi I berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menyerap masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Surabaya, Jawa Timur, Jumat lalu (26/9).

Dave mengungkapkan, UU Penyiaran yang berlaku saat ini disusun pada 2002 dan proses revisinya sudah dimulai sejak 2012. Hingga kini, sudah tercatat tiga kali perubahan. Namun, menurutnya, banyak substansi dalam UU tersebut yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan era digital.

“Undang-undang ini dibuat tahun 2002, revisinya dimulai dari tahun 2012 dan ini sudah perubahan ketiga. Banyak hal substansi dalam undang-undang tahun 2002 ini yang sudah tidak efektif di kondisi zaman sekarang. Maka hal-hal yang substansi cukup banyak yang harus diubah dan kita harapkan dengan perubahan ini undang-undang bisa digunakan untuk jangka panjang,” ujar Dave kepada Parlementaria.

Baca Juga:  KKN UIN Kel 87-88 Gugah Anak Gemar Menabung

Bubarkan Komisi Penyiaran

Terpisah, mantan Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Derah (KPID) Lampung Periode 2008-2011 AN Risyawirapurta mewacanakan, komisi ini lebih baik dibubarkan saja. Sebab, KPI-KPID sudah tidak begitu dibutuhkan. Dia mengusulkan, berikan amanat pengawasan bidang penyiaran ini kepada Kominfo dan DPR.

“KPI sudah gak seksi lagi. Saat manual alias analog, komisioner masih berfikir bagaimana memperjuangkan sisa kanal dimiliki orang daerah. Itu sudah tidak ada lag, karena dunia sudah beralih ke digital. Kedua, bahwa program nasional baik televisi maupun radio menyiarkan konten lokal. Dan itu sudah dilakukan komisioner periode awal,” katanya.

Baca Juga:  Siger Run 2026, Perkuat Literasi dan Transformasi Digital

Dikatakan AN Risyawiraputra, yang tersisa sekarang ada fungsi pengawasan. Pertanyaannya, sejauh mana evaluasi pengawasan di KPI-KPI tersiarkan di tengah-tengah masyarakat?. Berapa rekomendasi pemberhentian program, pemberhentian tayangan dll dilakukan KPI hari ini. Yang terjadi, ribut-ribut gak jelas.

“Kalau situasinya masih seperti sekarang, bubarkan. Kecuali KPI-KPID kembali ke khittah pembentukannya. Untuk melindungi masyarakat dari konten siaran yang merusak anak bangsa,” pungkasnya.[]


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Bandarlampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Menuju Jurnalis Profesional, JMSI Bersama Dewan Pers dan LUKW Pikiran Rakyat Gelar UKW
Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa
Persepsi Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Kelompok Usia
Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza–Jihan Berdasarkan Pendidikan
Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan Berdasarkan Penghasilan
Persepsi Publik Kinerja Mirza dan Jihan Didasari Profesi
Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Ormas Keagamaan
Persepsi Kinerja Gubernur Lampung Didasari Dapil

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:25 WIB

Menuju Jurnalis Profesional, JMSI Bersama Dewan Pers dan LUKW Pikiran Rakyat Gelar UKW

Jumat, 18 September 2026 - 15:21 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa

Jumat, 18 September 2026 - 14:22 WIB

Persepsi Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Kelompok Usia

Jumat, 18 September 2026 - 14:19 WIB

Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza–Jihan Berdasarkan Pendidikan

Jumat, 18 September 2026 - 14:14 WIB

Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan Berdasarkan Penghasilan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:21 WIB

#indonesiaswasembada

Persepsi Kinerja Mirza dan Jihan Berdasarkan Kelompok Usia

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:22 WIB

#indonesiaswasembada

Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza–Jihan Berdasarkan Pendidikan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:19 WIB

#indonesiaswasembada

Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan Berdasarkan Penghasilan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:14 WIB