Ditegaskan oleh Nurdin, tentang kesepakatan bersama antara APBMI dan Koperasi TKBM terkait kesepakatan upah bongkar muat Rp.10.477 per ton/m3 tetapi yang dibayarkan oleh supervisi hanya Rp. 4800 bahkan Rp. 3500 per ton/m3, pihaknya akan segera membuat pengaduan secara resmi ke Polda Lampung.
“Kalau Nasib Buruh di Pelabuhan Panjang ini mau sejahtera, ya hapuskan Supervisi, laksanakan pembayaran Upah sesuai prosedur. Pembayaran Upah harus melalui Loket Koperasi, ” Urainya.
“Kalau terkait adanya dugaan potongan upah buruh yang selama ini dibayarkan oleh Supervisi tidak sesuai dengan kesepakatan bersama yang di tandatangani oleh KSOP Pelabuhan Panjang, ini jelas ada dugaan tidak pidananya. Kami segera akan buat pengaduan secara resmi ke Polda Lampung, ” Pungkas Nurdin.
Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma saat dihubungi via telepon belum bisa menjawab konfirmasi terkait persoalan tersebut. “Besok saja kang di Kantor, kita ngobrol di Kantor, ” Ucap Agus singkat. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.