Dalam kesepakatan bersama tersebut, tentang tarif tenaga bongkar muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang dalam pasal 6 ayat 3 mengatakan, salah satunya kegiatan bongkar muat barang curah kering (Dry Bulk Cargo) dari kapal via truck losing atau sebaliknya dengan menggunakan Jib Crane, Grabb, hopper, MBU untuk barang jenis Pupuk Urea, TSP, KCL/MOP, soya bean, Mill, Fish, kedelai, jagung, bungkil, karnel dan sejenisnya dikenakan biaya Rp. 10.474 per ton/m3 untuk upah Buruh bongkar muat.
Namun, pada kenyataannya selama bertahun-tahun khususnya setelah kesepakatan APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tahun 2022 ternyata tarif/ongkos upah bongkar muat yang diterima oleh Buruh bukan Rp. 10.477 per ton melainkan hanya Rp. 4800 bahkan terkadang hanya Rp.3500 per ton/m3.
Disinyalir, hilangnya upah bongkar muat milik Buruh sebesar Rp. 5674 per ton/m3 dalam setiap aktivitas bongkar muat dikarenakan sistem pembayaran upah kepada Buruh tidak mengacu apa yang telah tertuang dalam kesepakatan bersama pada Pasal 1 Umum terkait keberadaan Koperasi TKBM sebagai wadah Buruh TKBM.
Semua ini terbukti, dalam pembayaran upah kepada Buruh, pihak Koperasi yang jelas jelas adalah wadah tempat Buruh TKBM bernaung tidak melaksanakan pembayaran upah langsung kepada Buruh melalui loket yang harus disediakan oleh Koperasi TKBM.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya