Laporan : Annisa E
BANDAR LAMPUNG – Miris, kehidupan Buruh Tenaga Bongkar Muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang tampaknya semakin hari semakin mengenaskan. Betapa tidak, selama bertahun tahun Buruh di pelabuhan panjang hanya mendapat upah sekitar Rp.30 ribu perhari.
Terpuruknya kehidupan Buruh Tenaga Bongkar Muat Pelabuhan Panjang disinyalir dikarenakan selama bertahun-tahun upah yang diterima oleh Buruh tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No : 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang di Pelabuhan.
Padahal, setiap tahunnya ada kesepakatan bersama antara DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang terkait kenaikan upah bongkar muat di pelabuhan Panjang.
Seperti pada tahun 2022, DPW APBMI telah membuat kesepakatan bersama dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor : 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor : 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 Tentang Tarif Tenaga Kerja Bongkar muat di Pelabuhan Panjang tahun 2022/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua DPW APBMI Pelabuhan Panjang H. Jasril Tanjung, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Panjang Capt Hendri Ginting. MM tanggal 31Mei 2022.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya