DEWAN Pers mengeluarkan Seruan kepada konstituennya untuk bekerja secara profesional. Menyampaikan fakta dan berpegang teguh pda Kode Etik Kirnalistik.
Seruan No 01/S-DP/VIII/2025 Tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya ini ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komarudin Hidayat.
Setidaknya ada 4 poin dalam seruan terkait demonstrasi yang berlangsung sejak Kamis (28/8) kemarin. Diantaranya;
1. Menyerukan media massa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode etik jurnalistik.UU No 40/1999 tentang Pers;
2. Menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas;
3. Kepada para jurnalis/ wartawan/ media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik-baiknya;
4. Kepada aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan para jurnalis/ wartawan/ media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya.[]
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Nara Alfian
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.