UIN Raden Intan Lampung Raih Kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali menerima penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif kategori Perguruan Tinggi Negeri pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi ajang apresiasi bagi badan publik yang konsisten menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A. Acara digelar di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta.

Piagam penghargaan disampaikan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaludin, dan diterima oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN RIL, Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd., yang hadir mewakili Rektor. Pada waktu bersamaan, Rektor UIN RIL mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2025 di Tangerang, Banten.

Dr. Abdul Rahman menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama dalam mengelola dan melayani informasi publik secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin Z., Ph.D., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh sivitas akademika serta pihak-pihak yang terlibat, khususnya Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN RIL. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi.

Baca Juga:  UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI

Rektor juga menyebutkan bahwa capaian ini melengkapi prestasi UIN RIL dalam bidang keterbukaan informasi. Selain dari Komisi Informasi Pusat, UIN RIL sebelumnya juga menerima predikat badan publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Lampung, yang diserahkan oleh Gubernur Lampung pada 8 Desember 2025.

“Alhamdulillah, dengan komitmen bersama dan kerja kolaborasi antar unit, kita terus tingkatkan tata kelola yang lebih baik untuk mewujudkan good university governance,” ucap Rektor.

Pada hasil Monev Tahun 2025, berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 11/KEP/KIP/XII/2025, UIN RIL melalui PPID memperoleh skor 94,24. Nilai tersebut menunjukkan pemenuhan standar keterbukaan informasi publik, meliputi aspek penyediaan informasi, pelayanan informasi, dan pengelolaan informasi publik.

Pada kategori Perguruan Tinggi Negeri, sebanyak 54 perguruan tinggi se-Indonesia meraih kualifikasi Informatif. UIN RIL tercatat bersama 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) lainnya yang masuk dalam capaian tersebut.

Ketua Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa hasil Monev harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan badan publik. “Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Badan publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” jelas Donny.

Baca Juga:  Rektor UIN Ajak Umat Jernih Menilai Pernyataan Menteri Tentang Zakat

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengapresiasi komitmen badan publik dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi. Pencapaian tersebut membutuhkan konsistensi dan kerja bersama agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal,” ungkapnya.

Proses penilaian dilakukan secara berjenjang dan komprehensif. UIN RIL terlebih dahulu mengikuti tahapan Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk mengukur kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi publik.

Tahapan selanjutnya adalah presentasi uji publik, Rektor UIN RIL didampingi Kepala Biro AAKK memaparkan kebijakan, inovasi, dan praktik layanan informasi yang telah dijalankan. Dari rangkaian penilaian tersebut, UIN RIL meraih nilai akhir 94,24 dan ditetapkan sebagai badan publik Informatif.

Pada 2025, KIP menilai 387 badan publik dari tujuh kategori, yakni kementerian, lembaga negara atau lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, dan partai politik.

Penilaian dilakukan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan klasifikasi nilai Informatif (90–100), Menuju Informatif (80–89,9), Cukup Informatif (60–79,9), Kurang Informatif (40–59,9), dan Tidak Informatif (<39,9). Hasil penilaian menunjukkan sebanyak 197 badan publik meraih predikat Informatif pada tahun 2025.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : UIN RIL

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap
MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan
Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani
ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI
PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Abung Selatan, Ada Upaya Membungkam Wartawan
MUHASABAH: Musibah Itu Pengingat!
Penundaan Akses Akun Anak, Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 00:40 WIB

Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:43 WIB

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:38 WIB

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:05 WIB

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

MPR Dukung Prabowo soal Ketersediaan Migas Hingga 3 Bulan

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ini Fokus Kerja DPR RI di 2026 Kata Puan Maharani

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:43 WIB

#indonesiaswasembada

ABK Fandi Dijatuhi hukuman 5 Tahun, Ini Kata Komisi III DPR RI

Minggu, 8 Mar 2026 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

PFI Kutuk Penganiayaan Wartawan oleh PT PMM di Bangka

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:05 WIB