LAMPUNG SELATAN-HKA sebagai pengelola Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) mengapresiasi langkah cepat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Selatan dalam merespons aspirasi warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, terkait ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang belum terlaksana.
Pertemuan yang dihadiri oleh 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, difasilitasi Pemkab Lampung Selatan di Aula Krakatau sempat diwarnai dinamika forum. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan kembali berjalan tertib serta fokus pada substansi pembahasan.
Manager Public Affairs Tol Bakter, M. Alkautsar, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang menjaga forum tetap kondusif.
“Kami menilai langkah cepat Forkopimda untuk menjaga jalannya forum sangat tepat. Hal ini menunjukkan komitmen bersama agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Alkautsar.
Lebih lanjut, Alkautsar menambahkan bahwa langkah konkret Forkopimda Lampung Selatan, PUPR, BPN, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) berupa pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan menjadi solusi yang ditunggu masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita lega karena semua pihak sepakat mengedepankan kondusifitas dan keamanan sebagai prioritas dalam penyelesaian persoalan ini. Langkah cepat Forkopimda patut diapresiasi karena memberikan kepastian arah penyelesaian bagi masyarakat,” tegasnya.
Alkautsar menegaskan bahwa HKA sebagai operator jalan tol bakter akan terus membuka komunikasi dengan masyarakat serta seluruh stakeholder.
“Jalan Tol Trans Sumatera adalah proyek strategis nasional yang manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat. Namun, keberlanjutan jalan tol ini juga harus didukung dengan rasa aman dan nyaman baik untuk pengguna jalan maupun masyarakat sekitar , kita mengajak semua pihak untuk menjaga tol bakter karena ini merupakan interpretasi dari reputasi Provinsi Lampung itu sendiri ,” tutup Alkautsar.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa Pemkab akan mengawal proses hingga tingkat kementerian agar hak masyarakat segera terpenuhi.
“Warga Sukabaru adalah warga kita. Kami tidak ingin mereka merasa berjalan sendiri. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap mengawal penuh agar hak masyarakat segera ditunaikan,” tegas Radityo.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, menekankan pentingnya menjaga ketertiban forum agar aspirasi warga tersampaikan dengan baik.
“Bapak-ibu jangan takut, silakan masuk kembali dan sampaikan langsung apa yang menjadi tuntutan. Kami hadir untuk membantu masyarakat serta memastikan situasi tetap aman,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menjelaskan bahwa pencairan ganti rugi membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan karena adanya tahapan administrasi.
“Proses memakan waktu total kurang lebih 138 hari kerja ditambah 35 hari dan 30 hari sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini memang panjang, tapi kami pastikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Tentang Jalan Tol Bakter Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dengan panjang 140 km yang menghubungkan gerbang Pulau Sumatera di Bakauheni dengan Terbanggi Besar. Ruas ini menjadi tulang punggung mobilitas logistik dan masyarakat di Sumatera bagian selatan serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Penulis : Romy Agus
Editor : Rudi
Sumber Berita : Lampung Selatan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.