Tindakan tegas kepolisian saat konvoi tren “aura farming” di jalan tol

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang maksimal kepada pelaku pacu jalur yang videonya viral di media sosial. Dengan melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada Minggu (13/7).

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Def gank Lampung.

“Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf dan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra G Kusuma.

Dia menjelaskan, pihaknya setelah mendapatkan atau menerima laporan terkait aksi tersebut langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
“Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia
Diketahui sangsi tilang berat adalah upaya penegakan hukum yang maksimal dengan membayar denda sebesar Rp 750.000, dan atau kurungan selama 3 bulan. Akbp Indra juga Menyebutkan Pihaknya selalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya,saat di konfirmasi yang berada di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/20256).

Baca Juga:  Wagub Jihan Apresiasi DPRD Lampung Tetapkan 6 Perda, Satu Diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong

Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menunjukkan seorang remaja laki-laki melakukan tren pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung telah viral di media sosial.

Dalam video tersebut, remaja tersebut terlihat mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek, duduk di atas mobil jenis Pajero dengan nomor polisi BE 193 DE.
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.

Baca Juga:  Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

AKBP Indra pun menyampaikan, terkait kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengikuti tren viral yang membahayakan keselamatan bukanlah hal yang patut dibanggakan.
“Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan,” kata dia.
Namun begitu, ia pun memuji para anggota komunitas yang melakukan pelanggaran di JTTS bersikap kooperatif dan menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi terkait motif aksi tersebut.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Polda Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Efisien dan Transparan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut
Sekda Velli Lantik 4 Pejabat Eselon 2

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Januari 2026 - 16:00 WIB

Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB

#indonesiaswasembada

Suherman Jabat Dishub Way Kanan

Senin, 12 Jan 2026 - 15:53 WIB