Sedangkan dalam melakukan lelang dini, pelaksanaannya dapat dimulai sejak bulan Juli atau Agustus tahun sebelumnya. Terutama pada saat Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disepakati bersama antara DPRD dan kepala daerah.
“Pemda harus mengoptimalkan uang kas yang ada di rekening kas daerah untuk pembayaran belanja sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pemda juga segera mempercepat pembayaran pengadaan barang/jasa sesuai termin pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian/kontrak, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas,” tegas Fatoni.
Di akhir sambutannya, Fatoni meminta Pemda agar terus memaksimalkan realisasi APBD baik dari segi pendapatan maupun belanja. Hal tersebut untuk mendukung pembangunan, serta memacu pertumbuhan ekonomi agar semakin meningkat. Dengan demikian, langkah itu juga bakal mendorong pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Sebagai informasi, agenda monev dan asistensi ini telah dilakukan Kemendagri di berbagai daerah. Belum lama ini, kegiatan tersebut digelar di Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi, Riau dan DKI Jakarta. Daerah lainnya yakni Jawa Tengah, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur. Monev dan asistensi juga telah dilaksanakan di Kota Pariman, Bukittinggi, Kota Cilegon, dan beberapa kota lainnya di Indonesia.
Adapun pelaksanaan monev dan asistensi di NTT turut dihadiri Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Kemendagri, tim teknis Ditjen Bina Keuda dan Itjen Kemendagri. Kegiatan tersebut juga diikuti jajaran perangkat daerah di NTT, seperti sekretaris daerah (Sekda), Kepala BPKAD, Inspektur Provinsi, Kepala Bapenda, serta Kepala Bidang Akuntansi BPKAD. Hadir pula jajaran perangkat kabupaten/kota se-NTT meliputi Kepala BPKAD, Inspektur Kabupaten/Kota, dan Kepala Bapenda. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.