KASUS tindak pidana korupsi di anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah -PT Lampung Energi Berjaya sedikit menyimpul.
Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya menetapkan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, Hermawan Eriadi (Direktur Utama) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional) pada Senin (22/9) malam.
Ketiganya kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Way Huwi Bandarlampung untuk 20 hari pertama.
Merebak Arinal Ditahan
Menjelang penetapan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, Hermawan Eriadi (Direktur Utama) dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional), isu merebak mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga akan ikut diamankan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tak satupun pihak Kejaksaan Tinggi Lampung membenarkan atau tidak membenarkan.
Kasiepenkum Kejati Lampung, Ricky, meski hp -nya dalam keadaan berdering namun tak memberikan jawaban satu kata pun terkait isu yang menyebar soal penahanan mantan gubernur Lampung itu.
Penulis : Anis
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Kejati
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.