Tiga Periode Bikin Demokrasi Tak Bermutu

Senin, 14 Maret 2022 | 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN : HERI

JAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melihat tren perpanjangan masa jabatan pemimpin negara terjadi mulai 1990-an. Namun, hal tersebut terjadi pada negara-negara yang memiliki demokrasi lemah dan tak bermutu.

“Di Afrika, banyak itu, tapi banyak yang berhasil, banyak juga yang berdarah-darah, gagal,” ujar Jimly dalam sebuah diskusi daring.

Masa jabatan lebih dari dua periode juga terjadi di Rusia ketika Vladimir Putin memasuki periode keempatnya sebagai presiden. Perpanjangan masa jabatan pemimpin negara juga terjadi di Cina dengan Presiden Xi Jinping.

Baca Juga:  TNI Tangkap 3 Separatis OPM di Papua Tengah

Di Indonesia, hal serupa pernah terjadi pada 1963 lewat Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 yang mengatur bahwa Soekarno ditetapkan menjadi presiden seumur hidup oleh MPRS. Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 kemudian dicabut dan digantikan dengan Tap MPRS Nomor XVIII/MPRS/1966.

“Artinya, demokrasi tanpa pergantian kekuasaan itu penyakit lama dari budaya feodal, dari sistem politik yang belum kuat, dan Indonesia bisa saja terjerumus ulang, bisa saja. Maka kita kekuatan reformasi, demokrasi harus mencegah ini,” ujar Jimly.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UIN RIL Sosialisasi Lubang Resapan Biopori di Negeri Olok Gading

Jimly optimistis usulan perpanjangan masa jabatan pemimpin negara melalui amendemen UUD 1945 akan ditolak oleh DPR dan MPR. “Komposisi partai-partai di DPR, mayoritas tidak setuju ini penundaan, apalagi perpanjangan masa jabatan. Terutama partai pemerintah yang sudah siap berkompetisi, tidak pada mau, apalagi partai oposisi,” ujar dia.#

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!
Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien
Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung
Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki
Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:06 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru

#CovidSelesai

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:00 WIB

#indonesiaswasembada

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB