Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mendukung Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menertibkan perkumpulan LGBT di Hutan Kota Cawang Jakarta Timur, serta menegaskan tindakan tersebut justru sesuai dengan aturan hak asasi manusia (HAM) yang tertuang dalam konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945, dan tidak diskriminatif dalam melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku di negara hukum ; Indonesia.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu patut didukung termasuk dan kecaman anggota Komnas HAM yang menilai tindakan itu bersifat diskriminatif dan melanggar HAM patut dikoreksi. Penilaian salah satu anggota Komnas HAM itu jelas tidak tepat, dan membiarkan hukum tidak diberlakukan kepada suatu komunitas tertentum malah bisa diskriminatif, dan itu juga tidak sesuai dengan prinsip HAM yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
HNW sapaan akrabnya meminta agar semua pihak memahami dan melaksanakan ketentuan konstitusi yang berlaku bahwa HAM yang berlaku di Indonesia bukan liberal seperti berlaku di negara-negara barat, melainkan ada pembatasan dalam rangka menghormati HAM pihak lain, di suatu masyarakat demokratis, dengan merujuk antara lain Undang – Undang yang berlaku, dan nilai-nilai moral serta Agama yang diakui di Indonesia.
Hal tersebut dengan jelas disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Lebih lanjut, HNW menambahkan Pancasila yang adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia menyebutkan bahwa sila pertamanya adalah KeTuhanan YME, UUDNRI 1945 pasal 1 ayat(3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum, dan KUHP yang baru disahkan pada 2023 juga mengarahkan kriminalisasi pencabulan sesama jenis yang biasa berlaku di komunitas LGBT. “Karenanya penertiban yang dilakukan oleh PLT Gubernur Jakarta itu tidak melanggar HAM dan tidak melakukan diskriminasi, melainkan taat pada konstitusi dengan menegakkan hukum secara adil, menghormati HAM pihak lain, dan memertimbangkan moral dan melaksanakan ajaran Agama, karena laku menyimpang komunitas LGBT itu bila dirujuk kepada sistem hukum yang berlaku di Indonesia bukan merupakan jenis HAM yang dibenarkan di Indonesia,” tambahnya.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu memaksimalkan perannya dalam menjaga ketertiban di wilayahnya sesuai aturan Konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan salah satunya menertibkan kawasan hutan kota di Cawang Jakarta Timur dari perilaku menyimpang LGBT tersebut, demi menegakkan aturan hukum secara tidak diskriminatif sesuai prinsip keadilan dengan menghormati HAM pihak lain, juga prrtimbangan moral dan nilai Agama yang diakui di Indonesia, dan ketertiban umum dalam masyarakat Indonesia yang demokratis sebagaimana aturan yang sangat jelas pada pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945”pungkasnya.(*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.