Hingga hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 27 (dua puluh tujuh) orang saksi yang terdiri dari PT Lampung Energi Bersama, PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Untuk diketahui bahwa perkembangan penyidikan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) masih tahap pemeriksaan saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.##
Penulis : Anis
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Kejati Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.