Laporan : Anis
TERNYATA Proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) senilai Rp 7,5 M di Desa Sukamandi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran menyimpan masalah.
Hingga hari ini (23/12) proyek tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Proyek yang semula berada di OPD Pemukiman dan oleh petinggi Pesawaran di geser ke PU ini konon akal-akalan pejabat Pemkab. Dengan dalih, pergeseran ini memungkinkan dilakukan.
Batin Perwira Kusuma salah seorang tokoh adat di Kabupaten Pesawaran, angkat bicara terkait proyek ini. Apalagi, 50 an warga sempat mendatangi DPRD menolak proyek ini. Alasannya, proyek ini tidak sempurna, menggunakan sumber air Kalibuntu yang merupakan sumber air persawahan masyarakat.
“Saya berharap, SPAM tidak mematikan sumber kehidupan rakyat. Sumber kehidupan rakyat kan pertanian. Salah satunya persawahan. Kalau ini dilakukan merugikan rakyat,” ujar Batin Perwira kepada media.
Akankah proyek ini menjadi pekerjaan rumah aparat hukum? Sangat mungkin. Narasumber lintaslampung memperoleh informasi, sejak ditariknya persoalan ini ke Dinas Pekerjaan Umum saja menjadi debatable. Lalu, proyek tersebut menggunakan sumber air utama petani juga menjadi masalah.
Oleh karenanya, patut KPK RI, Kapolri dan Kejagung mengambil langkah guna menyelamatkan uang negara dan meminimalisir persoalan yang mungkin akan terjadi di tengah masyarakat.
Sepanjang pengetahuan narasumber lintaslampung, proyek tersebut harus mengambil sumber air dari pegunungan. Dan belum lagi, menggunakan lahan yang harus izin, ganti rugi yang itu tidak dilakukan. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.