Terlibat Kasus Narkoba, Remaja Sukadana Diringkus Polisi

Rabu, 6 Maret 2024 | 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

LAMPUNG TIMUR – Diduga terlibat menyalahgunakan narkotika jenis Sabu-Sabu, Seorang warga Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Selasa (5/3), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AF (19) warga Kecamatan Bumi Agung.

Tersangka diringkus pihak kepolisian, diwilayah Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (4/3) kemarin.

Baca Juga:  Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung

Dari tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa – 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat Bruto 0.37 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas dan Seprangkat alat hisab sabu bong.

Baca Juga:  Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan

Tersangka dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!
DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara
PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos
Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS
BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan
SPPG Kotabumi Ilir Tegas, Perekrutan Pekerja Berdayakan Masyarakat Lokal
Ijtima’ Ulama dan Umara, Harmonisasi Kehidupan Berbangsa
Mighul, Pengakuan Harkat Martabat Wanita Lampung Sejak Tempo Dulu

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 16:08 WIB

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!

Selasa, 9 September 2025 - 13:56 WIB

DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Selasa, 9 September 2025 - 13:34 WIB

PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos

Selasa, 9 September 2025 - 12:21 WIB

Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS

Selasa, 9 September 2025 - 10:34 WIB

BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hutang Pemda Bisa Rugikan Pekerja, DPRD: Jangan Zalim, Segera Bayar!

Selasa, 9 Sep 2025 - 16:08 WIB

#indonesiaswasembada

DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:56 WIB

#indonesiaswasembada

PMI-Lanal Lampung Gelar Baksos

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:34 WIB

#indonesiaswasembada

Indonesia Usung Lima Inisiatif Diplomasi Keagamaan di Forum BRICS

Selasa, 9 Sep 2025 - 12:21 WIB

#indonesiaswasembada

BPO Bupati Lamsel Sesuai Aturan dan Perundang-Undangan

Selasa, 9 Sep 2025 - 10:34 WIB