Tanggapi Video Viral Menag, Plt. Kakanwil Kemenag Lampung Ajak Masyarakat Berbudaya Tabayun

Minggu, 27 Februari 2022 | 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Lampung – Saat ini sedang marak pemberitaan dan video viral terkait pernyataan Menteri Agama yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing hingga membuat umat muslim meradang dan menimbulkan berbagai tanggapan baik pro dan kontra dari seluruh lapisan masyarakat di Media Sosial.

Dalam menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Karwito, M.M, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

“Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing. Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran,” jelas Karwito, Ahad (27/2).

Menurut Kakanwil, dalam video yang beredar luas, Menag menjelaskan sejumlah contoh kondisi kebisingan, bukan membandingkan satu dengan lainnya, dan hal itu dilakukan diawali dengan kata ‘bayangkan’.

“Ada tiga contoh kebisingan yang dibayangkan Menag dan sekali lagi tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. Pertama Menag menjelaskan di daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid.

Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya’ saya kira tidak ada yang salah dalam pendapat Menag ini,” urainya.

“Yang kedua, penggunaan kata ‘bayangkan’ pada statement ‘Bayangkan lagi, saya muslim yang hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim membunyikan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng secara bersamaan, itu rasanya bagaimana’ ini juga tidak ada yang salah,” lanjutnya.

Terakhir, imbuh Kakanwil, Menag memberikan contoh ‘kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?’ ini juga tidak ada yang salah.

Baca Juga:  Lampung Utara Peringkat 2 Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

”Dari tiga contoh kebisingan itu, Menag mengambil benang merah bahwa suara-suara, apa pun suara itu, harus diatur supaya tidak menjadi gangguan,” tegasnya.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung, untuk melaksanakan budaya tabayun, check and recheck, konfirmasi dan memeriksa informasi merupakan keharusan yang diperintahkan agama dalam Al-Quran. Tabayun mengharuskan untuk tidak tergesa-gesa menyimpulkan sesuatu apalagi hanya bersumber dari potongan video bahkan berita yang dipelintir untuk membuat kegaduhan,’’ tandasnya.

Hal senadapun disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, H. Erwinto, S.Ag., M.Kom.I. Ia menegaskan, tidak ada satupun kalimat Menteri Agama yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Plt. Kakanwil.. Saya juga ingin menegaskan, tidak ada satupun kalimat Menteri Agama yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong. Beliau bicara tentang suara-suara bising yang bisa menganggu bila tidak diatur,’’ tegasnya.

“Kalau kita pahami secara utuh dan hati bersih pernyataan Gus Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, terkait SE tentang Pengaturan pengeras suara di Masjid dan Mushala, pasti kita akan segera paham bahwa pengaturan ini lebih bertujuan untuk menjaga kemuliaan syiar di satu sisi dan di sisi lain agar ketentramam kenyamanan dan keharmonisan hidup bersama terus dapat terjaga dengan baik,’’ katanya.

Disebutkan dalam SE tersebut, pengeras suara terdiri dari dua jenis, yaitu pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Dijelaskan bahwa pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid musala.

Dalam SE itu pun diterangkan tujuan penggunaan pengeras suara, baik pengeras suara di masjid ataupun musala. Tujuannya yakni:

1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Quran, Shalawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

Baca Juga:  Usai Bertemu Pendemo Harga Singkong, Mirza Kelurkan Ingub

2. Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.

3. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.

Tidak hanya itu, dalam SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 juga diatur soal tata cara penggunaan pengeras suara pada waktu salat, baik salat lima waktu maupun salat Jumat;

1. Pada waktu salat Subuh ditentukan sebagai berikut:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.

b. pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2. Pada waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya ditentukan sebagai berikut:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau Shalawat atau tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.

b. sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3. Pada waktu salat Jumat:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau Shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.

b. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Erwinto menyebutkan bahwa Indonesia bukan negara pertama yang menetapkan aturan terkit pengeras suara masjid, beberapa negara lainnya juga telah menetapkan aturan terkait hal ini, antara lain Arab Saudi, Mesir, Malaysia, dan Uni Emirat Arab.

“Oleh karena itu, Mari kita saling menjaga kebersamaan dan menciptakan kedamaian antar anak bangsa,” tandas Erwinto. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD
Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran
KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota
DPPI Diharap jadi Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa
Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung,
Gubernur Lampung Ajak Wujudkan Solidaritas Lewat Donor Darah di Harsiarnas ke-92
Wabup Tanggamus Tanam Mangrove di Pekon Tanjungan
11 Nama Rebutkan Kursi Sekda Lampung Selatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:51 WIB

RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:37 WIB

Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:21 WIB

KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:14 WIB

DPPI Diharap jadi Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:08 WIB

Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung,

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:51 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:21 WIB

#indonesiaswasembada

DPPI Diharap jadi Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:14 WIB

#indonesiaswasembada

Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung,

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:08 WIB