Tak Laksanakan Penetapan Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, Humanika Nilai Ada Kejanggalan 

Rabu, 11 Mei 2022 | 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hingga saat ini Amrullah belum melengkapi surat kuasa dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi. Sampai hari ini PN Tanjungkarang masih menunggu kelengkapan permohonan eksekusi yang diajukan Amrullah,” jelas Hendri lagi.

Bahkan saat ini papar Hendri, pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto telah mendaftarkan permohonan PK atas perkara perdata itu.

“Saran saya, wartawan melakukan konfirmasi ulang dulu kepihak prinsipal Babay Chalimi. Kenapa belum juga memberikan surat kuasa tertulis kepada Amrullah atas permohonan eksekusi perkara yang dimenanginya ditingkat kasasi,” himbau Hendri.

Lantas apa tanggapan Amrullah ? Menurut Amrullah, pelaksanaan penetapan eksekusi merupakan kelanjutan putusan inkracht yang dimenangkan klien, Babay Chalimi di perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003. Sebagai prinsipal Babay dengan kuasa khusus tercatat di PN Tanjungkarang, dia memohon dilakukan eksekusi atas sita jaminan berupa enam asset milik para tergugat, sebagaimana amar putusan inkracht tersebut.

Baca Juga:  3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Permohonan ditanggapi dengan diterbitkan Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Timur Pradoko, S.H., M.H., selaku Ketua PN Tanjungkarang. Berdasarkan penetapan itu, pemohon dan termohon eksekusi telah beberapa kali dipanggil oleh Timur Pradoko guna diberikan penjelasan.

“Semua tahapan ini bisa terlaksana karena kami memegang kuasa khusus dari prinsipal. Selama ini, kami tidak menyampaikan protes atau melaporkan ke MA ketika putusan inkrach dan dilengkapi Penetapan Sita Eksekusi, ternyata tak kunjung dilaksanakan. Dimana seakan-akan ketua pengadilan dan jajarannya tidak paham hukum, yaitu segala upaya hukum terhadap putusan inkracht adalah tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” papar Amrullah.

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Ini Kata Gubernur Lampung 

Sayangnya lanjut Amrullah, penetapan tinggal hanya penetapan sampai kemudian timbul bantahan dari termohon eksekusi. Dimana pihak Handayanti dan Stepanus Soegianto melakukan perlawanan dan minta PN Tanjungkarang menangguhkan eksekusi Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Inipun terbukti ditolak dan lagi-lagi inkracht van gewijzde.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya
KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:21 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:21 WIB

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB