Syaiful Huda Desak Payung Hukum Permanen Usai Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah bersama DPR segera menyusun payung hukum permanen menyusul kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.[HS]

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah bersama DPR segera menyusun payung hukum permanen menyusul kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.[HS]

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah bersama DPR segera menyusun payung hukum permanen menyusul kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Menurutnya, kebijakan yang diputuskan Presiden perlu diperkuat melalui regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi pengemudi.

Dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Huda menilai keputusan Presiden menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang para pengemudi ojol selama bertahun-tahun.

“Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online,” kata Huda.

Ia juga mengapresiasi pimpinan DPR yang mengawal komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan komisi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Baca Juga:  DPR Dukung Kebijakan Kemensos Tangguhkan Bansos Bagi Keluarga Terindikasi Judol

Menurut Huda, DPR akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. Di saat yang sama, ia menilai Indonesia membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.

Huda mengungkapkan, Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Belasan pasal disiapkan, termasuk
pengaturan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.

“Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat,” ujarnya.

Sembari menunggu regulasi permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Aturan itu, menurut dia, perlu mengatur larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, pengawasan algoritma aplikasi, hingga kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Baca Juga:  KWP DPR Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Terkait Pernyataan "Gerombolan Sirkus"

Ia juga mengingatkan agar pembatasan komisi tidak diikuti kenaikan tarif yang membebani masyarakat. Sebab, tarif yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan jumlah penumpang dan pada akhirnya berdampak pada pendapatan pengemudi.

Karena itu, Huda mengusulkan adanya mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik untuk memastikan kebijakan berjalan adil bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen.

“Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen,” ujar Huda. (*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Presiden Mesir Bertemu Menantu Trump, Bahas Timur Tengah dan Gaza
422 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Menatap Pintu Kebebasan
Dipimpin Donald Trump, AS Lebih Buruk
Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung
Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Iran akan Berdamai dengan AS, Tapi Tetap “Bermartabat”
Tari “Badindin” PAUD Flamboyan Meriahkan HUT RI Ke-81 
Soal Penangkapan Pilot, Iran Minta Qatar Izinkan Tim Pencari Fakta
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Presiden Mesir Bertemu Menantu Trump, Bahas Timur Tengah dan Gaza

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:14 WIB

422 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Menatap Pintu Kebebasan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Dipimpin Donald Trump, AS Lebih Buruk

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Mantu Donald Trump Jared Kushner, adalah investor dan pengembang properti, penerbit, dan penasihat senior Presiden Amerika Serikat Donald Trump. [Xin]

#indonesiaswasembada

Presiden Mesir Bertemu Menantu Trump, Bahas Timur Tengah dan Gaza

Senin, 17 Agu 2026 - 23:32 WIB

Trump Hentikan Serangan

#indonesiaswasembada

Dipimpin Donald Trump, AS Lebih Buruk

Senin, 17 Agu 2026 - 12:18 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung

Senin, 17 Agu 2026 - 12:14 WIB