Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Pemerintah didesak untuk tidak memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. pasalnya konsumen kendaraan listrik merupakan kelompok masyarkat mampu. Sementara, pengertian subsidi adalah pemberian bantuan pada badan usaha maupun rumah tangga untuk mengurangi beban masyarkat yang kurang mampu.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-26 masa sidang V Tahun 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Mulyanto menemukan kejanggalan anggaran subsidi pembelian kendaraan listrik di APBN 2023 Kementerian Perindustrian. Menurutnya, anggaran tersebut belum pernah dibahas bersama oleh Pemerintah dan Komisi VII DPR RI.
“Kami minta pemerintah untuk tertib dalam penganggaran. Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih, pemerintah jangan ujug-ujug ada tambahan anggaran untuk subsidi kendaraan listrik pada APBN 2023 tanpa pembahasan dengan komisi terkait. Ini tentu tidak transparan dan menyalahi fungsi anggaran DPR RI,” jelas Legislator Fraksi PKS ini.
Menurutnya, jika pemerintah tetap memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik yang merupakan barang mewah pribadi, hal itu tentu akan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“APBN yang langka dan terbatas seharusnya diarahkan subsidinya untuk masyarkat yang tidak mampu. Khususnya diprioritaskan untuk subsidi pupuk, subsidi energi, tarif krl dan sebagainya,”pungkasnya. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.