Stranas PK: Banyaknya Aplikasi Pengelolaan Keuangan Buka Celah Praktik Korupsi

Kamis, 14 Juli 2022 | 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

Jakarta – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menyetop pemborosan aplikasi. Sebagai gantinya, Stranas PK mendorong Pemda memaksimalkan penggunaan aplikasi umum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, kementerian/lembaga di Indonesia memiliki ribuan aplikasi. Namun sayangnya aplikasi tersebut tidak seluruhnya dapat terintegrasi, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan bagi keuangan negara. Lebih buruk, banyaknya aplikasi ini justru membuka celah praktik korupsi terutama dalam pengelolaan keuangan.

Pahala mengungkapkan, Stranas PK sejak 2019 telah mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan terutama di daerah, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangannya masing-masing, sehingga tidak terintegrasi dan kurang sinerginya sistem perencanaan dan penganggaran dari daerah ke pusat.

“Yang hendak dicapai dari SIPD adalah integrasi keuangan dari desa ke daerah dan daerah ke pusat. Karena itu dibutuhkan sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan seluruh daerah agar terintegrasi pula ke pusat,” ujar Pahala saat melakukan pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kantor BPKP, Jakarta, Jumat (1/07/2022).

Baca Juga:  Susno Duaji: Semua yang Terlibat Kasus Korupsi Pasar Cinde Harus Diproses!

Stranas PK juga melihat korupsi anggaran sering terjadi sejak tahap perencanaan. Ketika proses perencanaan tidak dilakukan dengan baik dan transparan maka intervensi dari pihak-pihak luar pasti terjadi. Dengan adanya satu aplikasi umum seperti SIPD maka diharapkan dapat menutup celah penyelewengan.

“Melalui SIPD, akan ada satu dasbor nasional untuk melihat dan mengawasi proses perencanaan dan penganggaran. Sistem ini akan menyediakan data dan informasi tentang proses perencanaan-penganggaran, pengelolaan keuangan maupun informasi tentang hasil pembangunan, sehingga kita bisa mengetahui misalnya berapa ribu kilometer jalan atau berapa banyak sekolah yang sudah dibangun,” jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut.

Pahala juga menegaskan, optimalisasi aplikasi SIPD menjadi penting karena memuat informasi keuangan dan pembangunan daerah yang disajikan dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Selain itu, SIPD juga berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:  Ukir Sejarah! Bupati Egi Pimpin Upacara Proklamasi HUT ke-80 RI di Menara Siger, Selat Sunda Jadi Saksi Abadi

“Penerapan SIPD bisa berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output dan outcomes dari belanja tersebut,” papar Pahala.

Rencananya, SIPD akan ditetapkan sebagai aplikasi umum bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan secara intensif sehingga pada 2023 seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan satu sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang terpadu dan terintegrasi. Ini mulai dari perencanaan-penganggaran/penetapan-penatausahaan-pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Untuk mengakselerasi program ini, Senin (11/7) Stranas PK juga telah berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Hal itu mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penerapan SIPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tulang Bawang Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah Tulang Bawang
Redam Aksi Masa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB

Jalan yang diperbaiki era Gubernur dan Wakil Gubernur Mirza-Jihan

#CovidSelesai

Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Jumat, 29 Agu 2025 - 22:44 WIB