Stop Polemik Hutan Kota! Ini Alasannya…

Selasa, 16 Januari 2024 | 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
POLEMIK Hutan kota seharusnya sudah dihentikan. Karena, tanah negara tersebut kini sudah dikuasai perseorangan. Hutan kota di Jalan Soekarno Hatta Way Halim itu kini dibawah penguasaan  PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan tanah bekas hutan kota milik perorangan, sehingga diperbolehkan untuk dibangun superblok.

“Bukan dong (bukan tanah milik negara), itu milik perorangan, makanya boleh dibangun. Pembangunan superblok itu sudah sesuai RTWT, karena kan untuk pembangunan itu banyak syarat perizinannya, syaratnya lengkap baru izinnya keluar,” kata Iwan Gunawan, seperti di lansir media lokal, Selasa (16/1).

Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung terbuka kepada investor yang datang ke Kota Tapis Berseri asalkan mengikuti aturan. Termasuk investor yang akan membangun superblok di bekas hutan kota Jalan Soekarno Hatta Way Halim Bandar Lampung.

Baca Juga:  Kepala BPN Mesuji Hadiri Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

“Kalau Pemerintah Kota Bandar Lampung sangat terbuka untuk menerima investor, semakin banyak investor masuk ke Bandar Lampung akan menambah kemanfaatan dan kemakmuran masyarakat,” ujarnya.

Iwan Gunawan mengatakan banyaknya investor yang datang ke Bandar Lampung merupakan hal yang baik. Pembangunan menjadi berkembang pesat.

“Kita terbuka untuk siapapun yang mau investasi, mau buka hotel hingga mall silakan, asal semuanya ikuti aturan Pemkot,” ucapnya.

Sementara, Kepala DMPTSP Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan lahan yang akan dibangun superblok di Way Halim itu merupakan lahan milk negara yang saat ini telah dikuasai PT HKKB.

“Luas tanahnya 20 hektare, 8 hektare untuk perumahan, 12 hektarnya akan dibangun play ground, minizoo, waterpark hingga hotel,” tuturnya.

Walaupun begitu, pembangunan superblok harus memiliki Amdal. Harusnya penimbangan tanah tidak dilakukan sebelum Amdal terbit.  “Jadi itu merupakan keteledoran dari pihak pengembang,” ujarnya.

“Kami minta agar semua aktivitas tidak ada dulu sebelum Amdalnya terbit. Amdal ini juga kan ada tahapannya, mulai pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi,” jelasnya.

Muhtadi mengaku sebelumnya ia bersama Disperkim Bandar Lampung telah memanggil pihak pengembang untuk menghentikan aktivitasnya. “Sudah, sudah kita lakukan pememanggilan pengembang,” paparnya.

Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan, dengan kondisi area saat ini, pengembang harus segera membuat penanganan akan apa yang dikhawatirkan masyarakat. “Saya lihat di depannya itu sudah dibuat drainase, di belakangan ada cekungan agar air tidak keluar,” tutupnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB