Soal Rangkap Jabatan, Rieke; Mencegah Konflik Kepentingan

Jumat, 26 September 2025 | 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya larangan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Menurutnya, aturan tegas diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga fokus dan integritas pejabat di BUMN.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Pakar Hukum UGM Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH, LLM., Pakar Hukum Universitas Jember Prof Dr. I Gede Widhiana Suarda, SH, M.HUM., dan Guru Besar Hukum Universitas Lampung Prof. Rudy Lukman, SH, MH, Ph.D di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

“Harus ada penegasan larangan rangkap jabatan di dalam revisi UU BUMN ini. Jangan sampai ada pejabat di BUMN yang merangkap posisi lain, baik di anak usaha maupun di institusi lain, karena akan rawan konflik kepentingan,” kata Rieke.

Dirinya menilai praktik rangkap jabatan di lingkungan BUMN selama ini menjadi salah satu faktor yang mengurangi efektivitas kinerja. Sebab itu, ia menekankan bahwa pejabat BUMN adalah pejabat publik yang mengelola keuangan negara, sehingga harus tunduk pada aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Komisi X Soroti Tumpang Tindih Program Studi di Perguruan Tinggi

“Kalau dibiarkan, rangkap jabatan bukan hanya persoalan etika, tapi juga hukum. Karena mereka mengelola uang negara, yang pertanggungjawabannya tidak bisa ganda,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga mengusulkan agar Pasal 7 Undang-Undang BUMN dihidupkan kembali. Pasal tersebut sebelumnya mengatur peran BUMN dalam menjalankan amanat konstitusi dan pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, keberadaan pasal itu penting untuk mempertegas posisi BUMN sebagai instrumen konstitusional, bukan semata entitas bisnis.

“Pasal 7 harus kita hidupkan kembali. Itu krusial supaya jelas bahwa BUMN bukan hanya korporasi, tetapi juga alat negara untuk mewujudkan cita-cita konstitusi,” tegas Rieke.

Ia menambahkan, tanpa Pasal 7, orientasi BUMN dikhawatirkan bergeser hanya pada keuntungan semata, dan mengabaikan mandat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945. Harapannya, keberadaan Pasal 7 akan memberikan landasan hukum lebih kuat agar BUMN tetap berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk dalam menjaga kedaulatan energi, pangan, hingga transportasi publik.

Baca Juga:  Gubernur Lampung dan 4 Bupati Temui Mentan, Perjuangkan Harga Layak untuk Petani Singkong

“Pasal ini bukan sekadar norma, tapi penegasan bahwa BUMN harus mengabdi pada konstitusi. Karena itu tidak boleh dihilangkan, justru harus diperkuat,” tegasnya.

Menutup pernyataan, ia mengingatkan bahwa revisi UU BUMN tidak boleh lepas dari prinsip-prinsip konstitusi. Baginya, setiap rumusan pasal dalam undang-undang akan berpengaruh pada praktik hukum dan arah pembangunan ekonomi nasional. “Kita harus hati-hati, karena satu pasal yang hilang bisa mengubah orientasi BUMN dari konstitusional menjadi komersial. Itu berbahaya,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Gantikan Helmy Santika
Kue Iklan Pemerintah (ternyata) Lebih Besar ke Platform Digital Global!
Pimpinan Komisi VIII DPR RI Dukung Pendirian Fakultas Kedokteran UIN Raden Intan Lampung
Kunker Komisi VIII DPR RI, Rektor UIN Raden Intan Paparkan Capaian dan Tantangan Pengembangan Kampus
Komisi VIII DPR RI Bahas Penguatan PTKIN saat Kunker di UIN Raden Intan Lampung
Nomadic 4X4 Adventure Singgahi Brigif 4 Mar/Bs
SMAN 6 Bandar Lampung Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Kantor
Lampung Optimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Keterbukaan Informasi Publik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 11:44 WIB

Irjen Helfi Assegaf Gantikan Helmy Santika

Jumat, 26 September 2025 - 11:21 WIB

Kue Iklan Pemerintah (ternyata) Lebih Besar ke Platform Digital Global!

Jumat, 26 September 2025 - 11:18 WIB

Soal Rangkap Jabatan, Rieke; Mencegah Konflik Kepentingan

Jumat, 26 September 2025 - 10:07 WIB

Pimpinan Komisi VIII DPR RI Dukung Pendirian Fakultas Kedokteran UIN Raden Intan Lampung

Jumat, 26 September 2025 - 10:01 WIB

Kunker Komisi VIII DPR RI, Rektor UIN Raden Intan Paparkan Capaian dan Tantangan Pengembangan Kampus

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Irjen Helfi Assegaf Gantikan Helmy Santika

Jumat, 26 Sep 2025 - 11:44 WIB

#indonesiaswasembada

Kue Iklan Pemerintah (ternyata) Lebih Besar ke Platform Digital Global!

Jumat, 26 Sep 2025 - 11:21 WIB

#indonesiaswasembada

Soal Rangkap Jabatan, Rieke; Mencegah Konflik Kepentingan

Jumat, 26 Sep 2025 - 11:18 WIB