Berikut Isi Surat Lengkap PH Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, S.H., yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA) RI
Kepada Yang Mulia
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di – JAKARTA
Dengan hormat.
Pada kesempatan ini, atas Kuasa Khusus Tanggal 11 Agustus 2019 dan diperbarui pada 07 April 2022, saya, ROBINSON PAKPAHAN, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Law Firm SAC & Partners, yang beralamat di Jalan Tamansari XI Nomor 3, Tamansari, Jakarta Barat, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Saudara BABAY CHALIMI, Warga Negara Indonesia, Wiraswastawan, yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di Kantor Hukum Penasihat Hukumnya sebagaimana tersebut di atas, yang selanjutnya disebut Klien,bermaksud menyampaikan hal tersebut dalam pokok surat kami di atas dengan landasan fakta dan logika yang ada dan telah terjadi.
Bahwa, Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang di Bandar Lampung telah mengabulkan gugatan klien melalui Putusan inkracht berdasarkan PENETAPAN Majelis Hakim Agung (Nomor : 2366 K/PDT/2003) yang ditetapkan pada hari Kamis 28 Juli 2005 untuk Perkara Perdata Nomor : 15/PDT.G/2002/PN.TJK.
Bahwa, pada Tanggal 14 Oktober 2019 Klien kami telah menerima PENETAPAN tentang Eksekusi Putusan dan Aanmaning Nomor : 26/Pdt.Eks/PTS/2019 dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1–A Tanjungkarang yang ditandatangani oleh Timur Pradoko, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang di Bandar Lampung.
Bahwa, pada Tanggal 30 Oktober 2019, Aanmaning atas PENETAPAN Eksekusi Putusan tersebut telah dilaksanakan untuk pertama kalinya, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan resmi antara Pemohon dan Para Termohon Eksekusi di hadapan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang.
Bahwa, kemudian terjadi pembiaran secara berkepanjangan yang dapat diduga sebagai kesengajaan guna menunda dan tidak dilaksanakannya Eksekusi Putusan berupa Pengosongan atas seluruh Objek Sita Eksekusi yang tercantum di dalam PENETAPAN dimaksud yang sampai dengan saat ini masih dikuasai Para Termohon Eksekusi dan pihak lain yang menguasainya secara melawan hukum.
Bahwa, pembiaran dan kesengajaan tidak melaksanakan Eksekusi Pengosongan Objek-Objek Sita Eksekusi tersebut tampaknya agar bisa dilakukan gugatan Bantahan oleh 2 (dua) orang Termohon Eksekusi (dahulu Para Tergugat).
Bahwa, kemudian atas gugatan Bantahan Para Termohon Eksekusi telah ditolak oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Putusan Kasasi tersebut kembali membuktikan bahwa perkara tersebut telah inkracht sekali lagi, pemenangnya adalah Klien kami lagi, Babay Chalimi. Putusan Kasasi atas Bantahan 2 (dua) orang Termohon Eksekusi tersebut diputus dan inkracht pada Tanggal 01 November 2021 (3080 K/PDT/2021).
Bahwa, atas PENETAPAN tentang Eksekusi Putusan tersebut sebanyak 2 (dua) orang Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang telah “abai” dan mengkhianati tugas dan amanah serta tanggung jawabnya selaku Ketua Pengadilan dan Hakim yang seharusnya mau dan mampu menegakkan dan memberikan keadilan dan kepastian serta manfaat hukum, yaitu Timur Pradoko dan Dadi Rachmadi, yang mana keduanya telah pindah tugas.
Bahwa, hingga saat ini tampak jelas pula bahwa Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang yang saat ini menjabat (Syamsul Arief, S.H., M.H.) kembali cenderung bermain-main dengan waktu, mengulur-ulur waktu dan menunda nunda Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek-Objek Sita Eksekusi putusan termaksud, menanti Putusan Peninjauan Kembali (PK) sambil bersama-sama minum kopi Lampung yang terkenal.
Tampak dengan melalui Humas Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang (Hendri Irawan, S.H., M.H.) Pelaksanaan Eksekusi tersebut sengaja ditunda kembali, bahkan dengan ringannya Humas tersebut mengirimkan “rilis” ke Media yang pokok intinya “Termohon Eksekusi Masih Mengajukan Peninjauan Kembali” dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi belum menyampaikan Surat Kuasa, tampak membuat gaduh seakan PK dan Surat Kuasa adalah ganjal untuk pelaksanaan Eksekusi putusan inkracht.
Perilaku yang tidak lazim dan tidak rasional dari seseorang yang berstatus sebagai seorang Hakim, dikirimi Surat oleh Penasihat Hukum Pemohon Eksekusi, ia melalui Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang bukannya membalas surat Penasihat Hukum, melainkan malah mengirim chat (WA) yang merupakan rilis ke Media Massa, lalu diberitakan.
Perilaku yang menyedihkan dari seorang Hakim, yang tidak mau membaca berkas perkara tersebut yang berisi dan memuat penjelasan tentang putusan inkracht, tentang PENETAPAN yang menerangkan konsiderannya adalah berupa Surat Permohonan dan Surat Kuasa dari Penasihat Hukum yang untuk dan atas nama Pemohon Eksekusi.
Perilaku yang mengherankan dari Hakim, setelah Surat Kuasa diperbarui dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang, lalu bersama Surat resmi yang kembali mempertanyakan Pelaksanaan Eksekusi termaksud dimana Surat Kuasa dilampirkan, lagi-lagi Humas Pengadllan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang lagi-lagi berkilah melalui Media Massa dengan membuat statement “syarat eksekusi akan dipelajari,” yang lalu diberitakan.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Putusan atas perkara tersebut telah inkracht 16 (enam belas) tahun 11 (sebelas) bulan yang lalu, PENETAPAN Eksekusi Putusannya telah berumur 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, dan umur perkara itu sendiri terhitung sejak dimasukkannya Gugatan telah berumur lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
Kepada siapa dan apa lagi kami bisa dan boleh berharap, bahwa Klien kami dapat memperoleh Keadilan dengan dilaksanakannya Putusan inkracht yang telah inkracht sebanyak 2 (dua) kali yang diputus oleh Majelis Hakim Agung?
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Melalui surat ini, kami memohon dan berharap Yang Mulia berkenan segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1-A Tanjungkarang yang bernama SYAMSUL ARIEF dengan gelar Akademik Sarjana Hukum (S.H.) ditambah Magister Hukum (M.H.) dan memerintahkan yang bersangkutan dalam kesempatan pertama “melaksanakan” Eksekusi Pengosongan atas Objek-objek Sita Eksekusi yang berada di bawah wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1–A Tanjungkarang (5 (lima) Objek / Bidang Tanah dan Bangunan) dan memerintahkan yang bersangkutan mengirimkan Delegasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus di Jakarta untuk maksud Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Objek Sita Eksekusi yang berada di Jakarta Selatan.
Kepada yang terhormat Ketua Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia, kami juga berharap agar turut memeriksa yang bersangkutan beserta kedua mantan Ketua PN Tanjungkarang dan Humasnya yang terkesan selalu asal bunyi tersebut.
Demikian permohonan kami, atas perhatian dan perkenan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 03 Juni 2022
Hormat kami,
SAC & Partners
Kuasa Hukum,
ROBINSON PAKPAHAN,S.H.
Tembusan:
1 . Presiden Republik Indonesia
2 . Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
3 . Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
4 . Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
5 . Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
6 . Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
7 . Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
8 . Ketua Komisi Ombudsman Nasional Republik Indonesia
9. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
10 . Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
11 . Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.