Soal Proses Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, Ini Surat Lengkapnya

Kamis, 9 Juni 2022 | 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

PN Tanjungkarang hanya meminta agar pengacara Babay Chalimi melampirkan surat kuasa asli dari Babay Chalimi. Sekali lagi hanya meminta agar pengacara melampirkan Surat kuasa asli dari Babay Chalimi.

Jadi sederhana saja jika profesional harusnya langsung dilengkapi. Bukan justru memanfaatkan media untuk “menekan” PN Tanjungkarang melalui media berita agar dirinya mendapat perhatian. Tapi Pengacara Babay Chalimi senang sekali memanfaatkan media dan membuat polemik serta tuduhan tidak mendasar. Harusnya disadari sebagai Pengacara tentu Amrullah dan Robinson Pakpahan CS juga terikat kode etik advokat.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Kopda Marinir Muhammad Mahfudi

Jika Pengacara menggunakan cara-cara yang tidak profesional dan membuat tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar tentu saja organisasi advokat juga dapat menilai tindak tanduk pengacara seperti ini dan mengambil tindakan untuk itu dalam sidang etik profesi berdasarkan laporan orang-orang yang dirugikan karenanya.

Bahwa kemudian beberapa waktu lalu pengacara Amrullah (rekan satu kantor Robinson Pakpahan) mengatakan di media dirinya tidak mau berpolemik dan akan membuat Surat Kuasa guna permohonan eksekusinya tersebut. Lalu permohonan eksekusi atas putusan perkara Babay Chalimi VS Kohar Wijaya dkk yang diajukan Amrullah (rekan satu kantor Robinson Pakpahan) diajukan ke PN Tanjungkarang tanggal 8 April 2022.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya
KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tak Taati Aturan, Pemkab Mesuji Tertibkan Tiga Pedagang di Pasar Panggung Jaya

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:21 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:21 WIB

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB