Soal Proses Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, Ini Surat Lengkapnya

Kamis, 9 Juni 2022 | 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

PN Tanjungkarang hanya meminta agar pengacara Babay Chalimi melampirkan surat kuasa asli dari Babay Chalimi. Sekali lagi hanya meminta agar pengacara melampirkan Surat kuasa asli dari Babay Chalimi.

Jadi sederhana saja jika profesional harusnya langsung dilengkapi. Bukan justru memanfaatkan media untuk “menekan” PN Tanjungkarang melalui media berita agar dirinya mendapat perhatian. Tapi Pengacara Babay Chalimi senang sekali memanfaatkan media dan membuat polemik serta tuduhan tidak mendasar. Harusnya disadari sebagai Pengacara tentu Amrullah dan Robinson Pakpahan CS juga terikat kode etik advokat.

Baca Juga:  Gubernur Lampung dan Kapolda Adu Strategi di Pembukaan Turnamen Catur SMANDA CUP 2025

Jika Pengacara menggunakan cara-cara yang tidak profesional dan membuat tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar tentu saja organisasi advokat juga dapat menilai tindak tanduk pengacara seperti ini dan mengambil tindakan untuk itu dalam sidang etik profesi berdasarkan laporan orang-orang yang dirugikan karenanya.

Bahwa kemudian beberapa waktu lalu pengacara Amrullah (rekan satu kantor Robinson Pakpahan) mengatakan di media dirinya tidak mau berpolemik dan akan membuat Surat Kuasa guna permohonan eksekusinya tersebut. Lalu permohonan eksekusi atas putusan perkara Babay Chalimi VS Kohar Wijaya dkk yang diajukan Amrullah (rekan satu kantor Robinson Pakpahan) diajukan ke PN Tanjungkarang tanggal 8 April 2022.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB