Soal Mafia Tanah, Kapolda Lampung Raih PIN Emas

Rabu, 8 November 2023 | 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo

LAMPUNG — Pengungkapan perkara mafia tanah yang menjadi target operasi (TO) tahun 2023 membuat Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria.

Penghargaan itu diberikan Kementerian Agraria Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (8/11).

Sebagai simbol penghargaan Kapolda Lampung juga disematkan pin emas oleh Menteri Agraria Hadi Tjahjanto.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan dari dua perkara yang menjadi TO Satgas Antimafia Tanah itu sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” kata Helmy, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:  Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi Pelaku Budaya yang Berdedikasi

Perkara pertama dilakukan oleh tersangka P, U dan W dengan modus lahan milik korban yang diaku milik tersangka P.

Korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.

“Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban,” katanya.

Kasus kedua dilakukan oleh tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.

“Objek tanah itu adalah pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil,” katanya.

Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.

Baca Juga:  Irjen Helfi Assegaf Gantikan Helmy Santika Jadi Kapolda Lampung

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif,” katanya.

Selain itu, pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka juga mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.

Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.

“Saya mengucapkan terima kasih sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan,” kata Helmy.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lampung Melalui Konektivitas UMKM
Pendapatan Sewa Alat Berat Lampung Utara Masih Jauh dari Target, Banyak Unit Rusak
Slamet Riadi, S.Sos., M.M.. Pendapatan Pajak Alat Berat Diprediksi Naik 200%
Tak Ada Tanda Kekerasan, Ini Alasan Orang Tua Rantai Anaknya di Mesuji
Wagub Jihan Kunjungi Bocah yang Dirantai Ibu Kandungnya Sendiri di Mesuji
Dana Rp 8,45 Miliar Terselamatkan! Pengurus dan Pengawas P3SRS Plaza Asia Jadi Teladan
Kuliah Umum di UIN Raden Intan Dorong Kolaborasi Promosi Pariwisata Halal Berbasis Dakwah dan Kearifan Lokal

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lampung Melalui Konektivitas UMKM

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:57 WIB

Pendapatan Sewa Alat Berat Lampung Utara Masih Jauh dari Target, Banyak Unit Rusak

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Slamet Riadi, S.Sos., M.M.. Pendapatan Pajak Alat Berat Diprediksi Naik 200%

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Tak Ada Tanda Kekerasan, Ini Alasan Orang Tua Rantai Anaknya di Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lampung Melalui Konektivitas UMKM

Selasa, 21 Okt 2025 - 14:24 WIB