Soal Harga Minyak Kita; Distributor Resmi pun Menaikkan Harga di Atas HET, Pelanggaran!

Jumat, 28 Maret 2025 | 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Persoalan Minyak Kita menjadi perhatian publik, sejak Mentan RI  menemukan takaran kurang dari yang seharusnya. Kemudian harga jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Di Pesawaran, Harga Minyak Kita yang beredar di pengecer dan retail memiliki harga kisaran Rp17.000-Rp19.000, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah Rp15.700. Kondisi ini hanya berlaku di retail dan pengecer, bukan di distributor yang sudah terdaftar resmi sebagai pengecer Minyak Kita.

Menurut salah satu pedagang sembako di Kec. Gisting, Yunus, mengatakan bahwa harga minyak kita memang sudah naik sejak Januari 2025 lalu. Biasanya minyak kita dijual dengan harga Rp16.000 – Rp16.500, saat ini sudah  dijual dengan harga Rp17.000 – Rp19.000

Baca Juga:  Gubernur Mirza Ajak Pengurus Wilayah Fatayat NU Bersinergi Atasi Persoalan Mendasar di Lampung

“Kenaikan harga tersebut sudah terjadi sejak Januari lalu. Kita kan hanya penjual eceran, jadi kita jual juga berdasarkan distribtor resmi” ungkapnya ke media lintas lampung.

“Kalo dari sana naik, ya kita juga bakalan naik mas,” lanjutnya .

Untuk mengatasi hal ini, Kementeria Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen PDN Nomor 03 tahun 2025 tentang instruksi pemasangan spanduk informasi mengenai harga eceran tertinggi Minyak Kita di Pasar Rakyat.

Dengan instruksi ini, distributor resmi wajib menggelar spanduk yang berisi tentang HET minyak goreng kita sebagai media sosialisasi serta alat kendali pedagangan agar menjual sesuai dengan aturan berlaku.

Pemerintah pusat juga mengeluarkan instruksi agar membantu mendorong distributor minyak Kita untuk langsung menyalurkan barang ke pedagang yang terdaftar di SP2KP yang dipantau setiap hari.

Baca Juga:  PSU Pesawaran, Gubernur Mirza; Sukseskan

Untuk hal ini, Disperindah juga mengeluarkan Surat No 66 N.6/Dagri/I/2025 ke Kab/Kota agar membantu serta memfasilitasi pedagang minyak kita di tingkat pengecer untuk terdaftar di pencatatan program minyak goreng rakyat (Simirah) dengan bekerja bersama Bulog atau Distributor.

Kenaikan harga oleh distributor resmi juga patut diduga sebagai kecurangan, pasalnya pemerintah pusat telah mengintruksikan agar harga minyak kita tetap stabil meskipun menjelang Idul Fitri 1446 H.##


Penulis : Azri


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Minyak Kita

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik
Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar
2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG
Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia
Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit, Gubernur Mirza Lompat Menuju Peradaban Modern
Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat, Beraksi di 8 TKP
Pemkab Lampung Utara Lepas Jama’ah Haji Kloter 2
Timwas Haji: Penanganan Petugas Medis Otimal

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 06:59 WIB

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:16 WIB

2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:33 WIB

Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit, Gubernur Mirza Lompat Menuju Peradaban Modern

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

SMSI Lampung Gelar Diklat Jurnalistik

Minggu, 1 Jun 2025 - 06:59 WIB

#indonesiaswasembada

Dua Pelaku Curat Toko Sembako Ditangkap, Salah Satunya Pelajar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:44 WIB

#indonesiaswasembada

2 Ribuan Penjamah Makanan SPPG dilatih, Tingkatkan Kualitas MBG

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:16 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:42 WIB