Simpan Barang Haram, Pria Muda Diamankan Polisi

Minggu, 20 Maret 2022 | 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah Lampung Utara kembali di ungkap oleh tim Satuan reserse narkoba Polres setempat.

Seorang pria inisial PYZ (27) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara, Sabtu (19/03) kemarin sekira pukul 16.30 wib diciduk dikediamannya.

Barang bukti yang turut di sita berupa 6 buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga shabu-shabu (Narkotika) berat bruto 3,36 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah solasi bening, 1 (satu) buah wadah kacamata, 1 (satu) buah tas selempang merk KICKCHICK warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp40 ribu rupiah.

Baca Juga:  Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat

Hal tersebut di sampaikan Kasatres Narkoba, AKP I.M. Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail kepada awak media, Minggu, (20/03).

Penangkapan terhadap terduga PYZ, setelah timnya menerima informasi, dan kemudian timnya langsung merespon perihal laporan tersebut.

“Setelah kita pastikan keberadaan posisi pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumah, kemudian lansung di bawa dan terduga langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut “ujar AKP Indra.

Baca Juga:  Mirza: Kedaulatan Pupuk Meningkatkan Pendapatn Petani

Berdasarkan keterangan Kasat, terhadap terduga pelaku dapat dijerat kenakan melanggar Ke satu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB