Sidang Gugatan Pilkada, Bawaslu Mesuji Beri Keterangan di MK

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, memberikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dihadapan Hakim Ketua MK Saldi Isra, Deden menerangkan terhadap perkara nomor 39/PHPU.BUP-XXV/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji nomor urut 04, bahwa pemohon pada pokoknya mendalilkan penghitungan perolehan suara angka satu sampai lima bahwa berdasarkan aquo tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa proses pemilihan

Dia mengatakan dalam tahapan pilkada ada tiga laporan yang diterima Bawaslu kabupaten Mesuji, dua laporan disampaikan dimasa sebelum pendaftaran calon dan satu laporan disampaikan saat tahapan kampanye yakni terkait netralitas kepala desa.

Baca Juga:  Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

“Berkaitan dengan netralitas kepala desa bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Mesuji terlebih dahulu melakukan pencegahan berupa memberi surat himbauan untuk menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada,” ungkap Deden, Senin (20/01/2025).

Kemudian saat disinggung Hakim MK Suldi Isra apakah ada laporan ke Bawaslu berkaitan dengan persoalan nama Calon Bupati Elfianah dengan Elviana. Dengan tegas Deden menyatakan tidak ada laporan ke Bawaslu ihwal persoalan nama tersebut, namun berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Mesuji terkait identitas Paslon Bupati Elfianah telah terverifikasi oleh KPU Mesuji berdasarkan dokumen KTP Elektronik yang diunggah pada aplikasi Silon Kada dengan status benar tidak ditemukan persoalan apapun.

Baca Juga:  DWP Lampung Inginkan Ibu jadi Garda Terdepan Kesehatan Keluarga

“Kalau soal laporan identitas (Cabup Mesuji), kami tidak menerima laporan tersebut, dan data-data terlapor mulai dari KTP, KK sampai ke Ijazah telah terverifikasi oleh fihak KPU Mesuji,” tambahnya.

Kemudian Deden membantah dalil pemohon yang menyatakan masih banyak APK yang masih terpasang saat masa tenang dan pencoblosan.

“Terkait penertiban APK saat masa tenang, jajaran Bawaslu Mesuji pada tahapan itu sudah melakukan patroli pengawasan juga penertiban APK Paslon Kada,” pungkasnya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media
Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti
Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik
Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah
Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Lampung Optimalkan Potensi Kelautan dan Perikanan
Haryati Cendralela Lantik PK dan Pimdes Golkar se-Kecamatan Panca Jaya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 17:24 WIB

Penerapan Delay System Mudik Lebaran 2026 di Ruas Tol Bakter Diusulkan Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

#indonesiaswasembada

Jelang Puncak Ibadah Haji, Jama’ah Indonesia Akan Bertahap menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB