Sertifikasi Halal Kini Libatkan Tiga Lembaga

Rabu, 16 Maret 2022 | 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN : HERI

JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan mengenai adanya perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pascaterbitnya Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi berbagai pihak, tidak hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada tiga pihak penting yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

“Tiga aktor yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI,” kata Aqil, Selasa (15/3/2022).

Menurut dia, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH, misalnya, kata dia, bertugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Baca Juga:  Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya

Sementara itu, LPH bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk menjalani sertifikasi halalnya. Pemeriksaan itu dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Aqil mengatakan, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal itu berkaitan dengan standar serta kehalalan produk. “Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” ujar dia.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menambahkan, dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI melalui sidang fatwa.

Baca Juga:  Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026

Ia menjelaskan, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama, sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

“Label halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” kata Mastuki.

Mengenai LPH, Mastuki menjelaskan, saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH.#

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Serahkan 15 Paket Kaki Palsu kepada Penerima Manfaat
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri HPN 2026 di Banten
HKA dan BTB Bantu Normalisasi Irigasi Bantu Atasi Genangan Air di Jalan Kabupaten Lampung Tengah
Way Kambas Lampung Jadi Prioritas Kerja Sama Konservasi dalam Pertemuan Prabowo–Raja Charles III
Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500
TNI AU Bersama Basarnas Terus Lakukan Pencarian Pesawat ATR 42-500
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:52 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Serahkan 15 Paket Kaki Palsu kepada Penerima Manfaat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:49 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri HPN 2026 di Banten

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:28 WIB

HKA dan BTB Bantu Normalisasi Irigasi Bantu Atasi Genangan Air di Jalan Kabupaten Lampung Tengah

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:26 WIB

Way Kambas Lampung Jadi Prioritas Kerja Sama Konservasi dalam Pertemuan Prabowo–Raja Charles III

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB

#indonesiaswasembada

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Jan 2026 - 13:00 WIB