“Menginstruksikan PPTK dan PPK supaya tertib melakukan pencatatan atas penerimaan surat kabar dan melakukan pembayaran belanja sesuai dengan jumlah surat kabar yang dipesan,” tulis LHP.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan keterangan PPTK diketahui bahwa pembayaran belanja langganan SKH dan SKM setiap bulan tidak berdasarkan tagihan dari penyedia.”
Kemudian, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dengan dokumen pencatatan penerimaan eksemplar SKH dan SKM oleh Dinas Kominfo menunjukkan bahwa atas realisasi belanja langganan SKH dan SKM sebesar Rp30 juta lebih tidak disertai dengan pencatatan penerimaan surat kabar.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Pesawaran
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya