BANDARLAMPUNG-Sekda Lampung Timur Ir Moch Yusuf dan Kabag Peraturan dan Perundang-undangan Setda Provinsi Lampung, Erman Syarif SH, MH, MM. memenuhi panggilan Kejati, Selasa (5/11).
Kehadiran keduanya dibenarkan Kasiepenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan kepada lintaslampung. Ricky menjelaskan, keduanya hadir guna dimintai keterangan terkait kasus PT LEB.
Rabu (6/11) ini dua. mantan direksi (AD dan NH-ref) yang akan diperiksa oleh Pidsus Kejati Lampung. Dari keterangan yang diperoleh kedua mantan direksi ini dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%). Pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dimana kerugian negara ditaksir US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS),
Panggilan ini menurut pihak Kajati berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Kejati Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.