Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Santer namanya disebut-sebut terlibat, baik langsung maupun tidak langsung pada kasus dugaan tindak pidana korupsi atas gratifikasi Bimtek Pratugas 202 Kades, Sekretaris Daerah Pemkab Lampura, Lekok akhirnya angkat bicara.
Meski nampak tidak tegas dalam menyampaikan bantahannya, dengan dalih proses hukum yang tengah berjalan saat ini, Lekok memantapkan diri untuk berserah pada proses pembuktian hukum tanpa bantahan serius.
“Negara kita inikan negara hukum, persoalan PMD sudah diproses secara hukum. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Lekok, saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Senin, (23/10).
Ketika disinggung terkait keterlibatan dirinya yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam pusaran kasus yang kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Polda Lampung, dirinya tetap teguh dengan jawaban awal yang Ia lontarkan dihadapan awak media.
“Tidak benar. Percaya tidak kita dengan proses hukum?kalau kita percaya dengan proses hukum, ya kita percayakan pada proses hukum. Kabarnya kan sudah P21 kasusnya,” kilahnya.
Masih kata dia, terkait langkah hukum mengenai dugaan pencemaran nama baik, dirinya masih akan mempertimbangkan dan akan melaporkan pada pimpinan.
“Nanti kita pertimbangkan, kita kan ada tim lembaga bantuan hukum Korpri, kita tetap minta arahan pimpinan,” tuturnya.
Dirinya juga merasa prihatin terhadap permasalahan hukum yang sedang menimpa beberapa bawahannya. Meski selama kasus ini bergulir, Abdurahman Cs tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya selaku pimpinan ASN di Bumi Ragem Tunas Lampung. Bahkan dirinya mengaku tidak pernah menerima uang senilai Rp10 juta rupiah bahkan Rp1,5 miliar yang dituduhkan padanya.
“Turut prihatin, tapi karena kita ini negara hukum, kita menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, kita percayakan sepenuhnya kepada APH. Abdurahman Tidak pernah koordinasi, bahkan saya pernah diperiksa sebelumnya karena saya pimpinan Kadis PMD Abdurahman. Duit Rp10 juta itu tidak pernah ada,” tandasnya. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.