Satgas Halal Lakukan Pengawasan UMKM di Lampung Serentak Hari Ini

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama resmi diberlakukan. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Kebijakan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Dalam konteks kewajiban halal, pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi aktivitas krusial. Pengawasan ini juga merupakan salah satu kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahwa para pelaku usaha telah melaksanakan sertifikasi halal dan memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Baca Juga:  Ketua MPR Terima Penasihat Khusus Presiden Palestina

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 14 Oktober 2024, objek pengawasan dalam tahap pertama ini meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan, hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional. Pengawasan ini berlaku untuk usaha berskala menengah hingga besar. Sementara untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2026,” jelas Marwansyah, Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Jumat (18/10/2024).

Untuk pengawasan Wajib Halal Prov. Lampung, Ketua Satgas Halal H. Marwansyah beserta Tim, hari ini melakukan pengawasan di beberapa titik. Titik-titik tersebut antara lain RPH Way Laga, Chandra Department Store, dan beberapa hotel di Kota Bandar Lampung, dan secara serentak dilaksanakan oleh 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Pererat Ukhuwah, Yayasan Mangkubumi Putra Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Hasil dari pengawasan ini akan dilaporkan kepada BPJPH untuk diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan peringatan tertulis. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. ##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata
Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB
Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan
Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar
Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar
Catatan Pojok Pedalaman; Celoteh April MOP
Kapolres Tulang Bawang Gelar Open House
Danbrigif 4 Mar/BS Shalat Id Bersama Forkompinda

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 20:27 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata

Rabu, 2 April 2025 - 20:16 WIB

Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB

Rabu, 2 April 2025 - 20:12 WIB

Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:29 WIB

Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar

Rabu, 2 April 2025 - 03:20 WIB

Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:27 WIB

#indonesiaswasembada

Pemda Harus Proaktif Sosialisasikan SPMB

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:16 WIB

#indonesiaswasembada

Eddy Soeparno: Didit Temui Megawati, Meneduhkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:12 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Bantu Bencana Gempa Bumi di Myanmar

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:29 WIB

#indonesiaswasembada

Brigif 4 Mar/BS Bersama Pemprov Dirikan Posko Bantuan Kemanusian Myanmar

Rabu, 2 Apr 2025 - 03:20 WIB