Satgas Halal Lakukan Pengawasan UMKM di Lampung Serentak Hari Ini

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama resmi diberlakukan. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Kebijakan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Dalam konteks kewajiban halal, pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi aktivitas krusial. Pengawasan ini juga merupakan salah satu kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahwa para pelaku usaha telah melaksanakan sertifikasi halal dan memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Baca Juga:  62 Paket Jalan Provinsi Siap Digarap, Pemprov Lampung Mulai Lebih Cepat

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 14 Oktober 2024, objek pengawasan dalam tahap pertama ini meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan, hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional. Pengawasan ini berlaku untuk usaha berskala menengah hingga besar. Sementara untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2026,” jelas Marwansyah, Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Jumat (18/10/2024).

Untuk pengawasan Wajib Halal Prov. Lampung, Ketua Satgas Halal H. Marwansyah beserta Tim, hari ini melakukan pengawasan di beberapa titik. Titik-titik tersebut antara lain RPH Way Laga, Chandra Department Store, dan beberapa hotel di Kota Bandar Lampung, dan secara serentak dilaksanakan oleh 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Antisipasi Terhambatnya Mobilitas Warga Selama Puncak Musim Hujan dan Ramadan, Pemprov Lampung Tutup Jalan Berlubang

Hasil dari pengawasan ini akan dilaporkan kepada BPJPH untuk diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan peringatan tertulis. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. ##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan
Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera
Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia
Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua
Paguyuban Panjisewu Sambut Baik Kolaborasi JMSI dan Menteri Kebudayaan
Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Kebudayaan
Minim Laptop pada Pelaksanaan TKA, tak Boleh Beratkan Murid
Berikut Layanan RSUAM yang Dicover BPJS !

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:25 WIB

Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:23 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:56 WIB

Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:54 WIB

Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:38 WIB

Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Kebudayaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

Rabu, 4 Mar 2026 - 11:56 WIB

#indonesiaswasembada

Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua

Rabu, 4 Mar 2026 - 11:54 WIB