Satgas Halal Lakukan Pengawasan UMKM di Lampung Serentak Hari Ini

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama resmi diberlakukan. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Kebijakan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Dalam konteks kewajiban halal, pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi aktivitas krusial. Pengawasan ini juga merupakan salah satu kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahwa para pelaku usaha telah melaksanakan sertifikasi halal dan memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Baca Juga:  BERITA FOTO; Suasana Penahanan Direktur RS Ryacudu

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 14 Oktober 2024, objek pengawasan dalam tahap pertama ini meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan, hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional. Pengawasan ini berlaku untuk usaha berskala menengah hingga besar. Sementara untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2026,” jelas Marwansyah, Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Jumat (18/10/2024).

Untuk pengawasan Wajib Halal Prov. Lampung, Ketua Satgas Halal H. Marwansyah beserta Tim, hari ini melakukan pengawasan di beberapa titik. Titik-titik tersebut antara lain RPH Way Laga, Chandra Department Store, dan beberapa hotel di Kota Bandar Lampung, dan secara serentak dilaksanakan oleh 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Resmi Launching Sentra UMKM, Pemkab Tanggamus Dukung Geliat Ekonomi Kreatif Lokal Masyarakat

Hasil dari pengawasan ini akan dilaporkan kepada BPJPH untuk diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan peringatan tertulis. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. ##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Audiensi PKC PMII Lampung dengan Bupati Lampung Utara
Mahasiswa KKN UIN RIL Sosialisasi Menabung, Tanamkan Karakter Hemat Sejak Dini
Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI
Komisi VI DPR RI Dukung Inovasi Pengelolaan Limbah Sampah di Tol Bakter
Firman Soebagyo: Satu Jenis Beras Bisa Rugikan Petani dan Tekan Konsumen
Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus Gelar Workshop ‘Gema Rindu’ di Pekon Kalimiring
Wabup Tanggamus Isi Tausiah Kebangsaan di Pengukuhan Bersama PC Pemuda Muhammadiyah
HIPMI Lampung Barat Gelar Sosialisasi Dampak Ekonomi Konflik Satwa dan Perambahan Hutan di TNBBS

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:26 WIB

Audiensi PKC PMII Lampung dengan Bupati Lampung Utara

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:06 WIB

Mahasiswa KKN UIN RIL Sosialisasi Menabung, Tanamkan Karakter Hemat Sejak Dini

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:46 WIB

Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:35 WIB

Komisi VI DPR RI Dukung Inovasi Pengelolaan Limbah Sampah di Tol Bakter

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:39 WIB

Firman Soebagyo: Satu Jenis Beras Bisa Rugikan Petani dan Tekan Konsumen

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Audiensi PKC PMII Lampung dengan Bupati Lampung Utara

Kamis, 31 Jul 2025 - 10:26 WIB

#CovidSelesai

Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:46 WIB

#indonesiaswasembada

Firman Soebagyo: Satu Jenis Beras Bisa Rugikan Petani dan Tekan Konsumen

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:39 WIB