Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Surat keputusan pembatalan pelantikan 73 pejabat lintas eselon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara oleh Kemendagri resmi diterbitkan dan telah dikantongi Pemkab setempat.
Pelantikan yang menjadi isu seksi di detik-detik akhir masa jabatan Budi Utomo – Ardian Saputra sempat mendapat sorotan berbagai elemen masyarakat, hingga puncaknya Mendagri mengeluarkan SK pembatalan yang ditujukan pada Pemkab Lampura dan merambat pada pejabat yang belum seumur jagung bertugas di tempat yang baru terpaksa kembali ke posisi semula.
Kepala BKPSDM Lampura, Martahan Samosir saat dikonfirmasi lintaslampung mengatakan pihaknya sudah menyerahkan petikan SK pembatalan sejak hari Rabu kemarin kepada masing-masing PNS yang sempat mengikuti prosesi pelantikan dan sumpah jabatan.
“Dari hari Rabu petikan SK sudah disampaikan ke masing-masing PNS,” kata Martahan, melalui pesan Whatsapp, Jumat, (31/05).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Lekok kepada awak media mengatakan SK Bupati terdahulu soal pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatandi lingkup Pemkab setempat telah dicabut oleh Pj Bupati Aswarodi berdasarkan SK pembatalan oleh Mendagri.
“Pembatalan berdasarkan surat resmi dari Kemendagri. Berdasarkan surat tersebut, Pj Bupati menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pencabutan atau pembatalan 73 pejabat dari jabatannya,” ujarnya.
“Kepada seluruh pejabat yang sempat mengikuti prosesi pelantikan tempo hari agar segera mengambil SK pembatalan di BKPSDM dan kembali ke posisi semula,” tandasnya.
Terpisah, salah satu pejabat yang sempat ikut pelantikan pada 22 Maret lalu saat diwawancarai mengaku sudah legowo, sesuai dengan sumpah dan janji awal saat diangkat menjadi abdi negara siap ditempatkan dimana saja.
“Sudah legowo, mungkin ada hikmahnya nanti. Pada prinsipnya sesuai dengan janji dan sumpah pengangkatan pegawai dulu, kami siap bekerja dan ditempatkan dimana saja,” tuturnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.