RUU PPRT Perlu Atur Ketentuan Saat PRT Masih dalam Pengasuhan Agen

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliana Paris mendorong agar ketentuan mengenai pekerja rumah tangga (PRT) yang direkrut oleh agen penyalur, masuk dalam substansi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, penyiksaan terhadap PRT tak jarang sudah terjadi sejak mereka berada dalam pengasuhan agen.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Pujiyono Suwadi (Dosen FH UNS), Sri Wiyanti Eddyono (Dosen Departemen Kriminologi FH UGM), Vivi Alatas (Direktur International Labour Organization (ILO) Indonesia) dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Jakarta, Kamis (22/5/2025)

“Justru saat mereka masih di bawah asuhan agen, penyiksaan itu sudah terjadi. Mereka tinggal seperti ikan asin, makan tidak cukup, tidur berdempet-dempet, bahkan hanya dibatasi dinding seng,” ungkap Andi.

Ia menilai, selama ini perhatian dalam penyusunan regulasi lebih banyak diarahkan pada relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja di rumah tangga. Padahal, menurutnya, perlakuan tidak manusiawi kerap terjadi jauh sebelum PRT bekerja secara formal. Oleh sebab itu, menurutnya, RUU PPRT perlu mengatur secara khusus kondisi dan perlindungan terhadap PRT yang masih berada dalam pengasuhan agen penyalur.

Baca Juga:  Wagub Buka Bersama Yatim Piatu di Budi Asih

“RUU ini harus mulai mengatur masa ketika mereka dalam asuhan agen. Jangan sampai kekerasan itu justru tidak tersentuh regulasi karena terjadi sebelum PRT bekerja secara resmi,” tegasnya.

Selain itu, Andi juga menyoroti tantangan dalam pengaturan jam kerja PRT yang menurutnya tidak bisa disamakan dengan pekerja sektor formal. Aktivitas PRT sangat bergantung pada kehadiran majikan di rumah, sehingga penghitungan jam kerja perlu dikaji secara kontekstual agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi kedua belah pihak.

Lebih lanjut, ia mendorong agar RUU juga mempertimbangkan kualifikasi dan profesionalitas PRT, termasuk pelatihan dalam penggunaan alat rumah tangga. “Jika kita ingin menetapkan standar gaji, maka pelatihan dan kualifikasi harus menjadi bagian dari sistem,” tambah Politisi Fraksi PAN ini.

Baca Juga:  Harus Ada Relaksasi di Industri Mamin, Respons Ketidakpastian Situasi Geopolitik

Di sisi lain, Andi juga menyinggung pentingnya menyediakan akses pelaporan yang aman bagi PRT, terutama mereka yang mengalami kekerasan tetapi tidak memiliki keberanian atau kemampuan untuk melapor sendiri. Ia mengusulkan agar pihak ketiga seperti lembaga atau individu yang berwenang dapat mewakili korban dalam proses pelaporan.

“Siapa yang bisa berhak mengadu atas nama mereka jika mereka tidak mampu? Ini juga perlu diatur agar tidak ada korban yang tak terdengar,” pungkasnya. (hal/rdn)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep
Presiden Prabowo Gelontorkan Rp 839 Miliar untuk Way Kambas
Misbakhun : OJK jadi Penguat Pengawasan Sistem Keuangan
Badan Pengkajian MPR Gelar FGD, Bahas Penguatan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Buka Puasa Bersama, MES Perkuat Sinergi Pemangku Kepentingan Ekonomi Syariah
JMSI Kolaka Raya Berbagi
Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran 2027, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Penguatan SDM
TP. PKK Provinsi Lampung Bersama DWP Bagikan 500 Paket Takjil di Hari Terakhir Kegiatan Ramadan Berbagi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:07 WIB

Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:03 WIB

Presiden Prabowo Gelontorkan Rp 839 Miliar untuk Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:59 WIB

Misbakhun : OJK jadi Penguat Pengawasan Sistem Keuangan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:59 WIB

Badan Pengkajian MPR Gelar FGD, Bahas Penguatan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:26 WIB

Buka Puasa Bersama, MES Perkuat Sinergi Pemangku Kepentingan Ekonomi Syariah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 16:07 WIB

#indonesiaswasembada

Presiden Prabowo Gelontorkan Rp 839 Miliar untuk Way Kambas

Sabtu, 14 Mar 2026 - 16:03 WIB

#indonesiaswasembada

Misbakhun : OJK jadi Penguat Pengawasan Sistem Keuangan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:59 WIB

#indonesiaswasembada

Buka Puasa Bersama, MES Perkuat Sinergi Pemangku Kepentingan Ekonomi Syariah

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:26 WIB