RUU PPRT Perlu Atur Ketentuan Saat PRT Masih dalam Pengasuhan Agen

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliana Paris mendorong agar ketentuan mengenai pekerja rumah tangga (PRT) yang direkrut oleh agen penyalur, masuk dalam substansi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, penyiksaan terhadap PRT tak jarang sudah terjadi sejak mereka berada dalam pengasuhan agen.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Pujiyono Suwadi (Dosen FH UNS), Sri Wiyanti Eddyono (Dosen Departemen Kriminologi FH UGM), Vivi Alatas (Direktur International Labour Organization (ILO) Indonesia) dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Jakarta, Kamis (22/5/2025)

“Justru saat mereka masih di bawah asuhan agen, penyiksaan itu sudah terjadi. Mereka tinggal seperti ikan asin, makan tidak cukup, tidur berdempet-dempet, bahkan hanya dibatasi dinding seng,” ungkap Andi.

Ia menilai, selama ini perhatian dalam penyusunan regulasi lebih banyak diarahkan pada relasi kerja antara PRT dan pemberi kerja di rumah tangga. Padahal, menurutnya, perlakuan tidak manusiawi kerap terjadi jauh sebelum PRT bekerja secara formal. Oleh sebab itu, menurutnya, RUU PPRT perlu mengatur secara khusus kondisi dan perlindungan terhadap PRT yang masih berada dalam pengasuhan agen penyalur.

Baca Juga:  DPRD Lampung Utara Nilai SDABMBK Gagal Kawal 24 Paket Proyek Strategis Daerah

“RUU ini harus mulai mengatur masa ketika mereka dalam asuhan agen. Jangan sampai kekerasan itu justru tidak tersentuh regulasi karena terjadi sebelum PRT bekerja secara resmi,” tegasnya.

Selain itu, Andi juga menyoroti tantangan dalam pengaturan jam kerja PRT yang menurutnya tidak bisa disamakan dengan pekerja sektor formal. Aktivitas PRT sangat bergantung pada kehadiran majikan di rumah, sehingga penghitungan jam kerja perlu dikaji secara kontekstual agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi kedua belah pihak.

Lebih lanjut, ia mendorong agar RUU juga mempertimbangkan kualifikasi dan profesionalitas PRT, termasuk pelatihan dalam penggunaan alat rumah tangga. “Jika kita ingin menetapkan standar gaji, maka pelatihan dan kualifikasi harus menjadi bagian dari sistem,” tambah Politisi Fraksi PAN ini.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Lampung salurkan bantuan ke Pidie Jaya

Di sisi lain, Andi juga menyinggung pentingnya menyediakan akses pelaporan yang aman bagi PRT, terutama mereka yang mengalami kekerasan tetapi tidak memiliki keberanian atau kemampuan untuk melapor sendiri. Ia mengusulkan agar pihak ketiga seperti lembaga atau individu yang berwenang dapat mewakili korban dalam proses pelaporan.

“Siapa yang bisa berhak mengadu atas nama mereka jika mereka tidak mampu? Ini juga perlu diatur agar tidak ada korban yang tak terdengar,” pungkasnya. (hal/rdn)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong
Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal
Darlian Pone Pimpin Golkar Way Kanan.
Konflik Gajah vs Warga, Dibangun Proyek Pagar
Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan
Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500
Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan
Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 08:21 WIB

Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong

Senin, 26 Januari 2026 - 08:18 WIB

Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 06:03 WIB

Darlian Pone Pimpin Golkar Way Kanan.

Senin, 26 Januari 2026 - 05:59 WIB

Konflik Gajah vs Warga, Dibangun Proyek Pagar

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:13 WIB

Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ramadhan, Huntara di Aceh, Sumut dan Sumbar Kebut Dong

Senin, 26 Jan 2026 - 08:21 WIB

#indonesiaswasembada

Pimpin Evaluasi Longsor Pasirlangu, Cucun: Negara Hadir Maksimal

Senin, 26 Jan 2026 - 08:18 WIB

#indonesiaswasembada

Darlian Pone Pimpin Golkar Way Kanan.

Senin, 26 Jan 2026 - 06:03 WIB

#indonesiaswasembada

Konflik Gajah vs Warga, Dibangun Proyek Pagar

Senin, 26 Jan 2026 - 05:59 WIB

#indonesiaswasembada

Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:13 WIB