RUU Pangan Mendesak Dibahas, DPR RI Soroti Ketergantungan Impor dan Lemahnya Perlindungan Petani

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pangan demi memperkuat kedaulatan pangan nasional dan menanggulangi ketergantungan impor yang dinilainya semakin akut. Dalam Forum Legislasi bertema “DPR RI Segera Bahas RUU Pangan untuk Mendukung Program Pemerintah” di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/5), Johan mengkritik keras lemahnya arah kebijakan pangan nasional dan dominasi pasar impor yang menurutnya menggerus produksi dalam negeri.

“Kalau Bung Karno bilang, pangan itu hidup matinya sebuah bangsa. Tapi undang-undang kita belum mampu menjamin ketahanan, apalagi kedaulatan pangan,” ujar Johan membuka paparannya.

Menurut politisi dari Fraksi PKS itu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 gagal menekan dominasi produk impor, serta tak memberikan sanksi tegas bagi praktik impor berlebih yang merugikan petani lokal. Ia menyebut bahwa revisi undang-undang ini harus berangkat dari prinsip konstitusional, yakni perlindungan rakyat dan penguasaan negara atas sumber daya pangan.

“Negara tidak boleh menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar semata. Negara harus hadir, memimpin, dan menjamin bahwa rakyat terlindungi dalam urusan pangan,” tegas Johan.

Baca Juga:  Irjen Pol M.Iqbal Jabat Sekjen DPD RI

Dalam forum yang juga dihadiri oleh insan media dan pemangku kepentingan sektor pertanian itu, Johan menguraikan tiga kelemahan utama dalam UU Pangan 2012: lemahnya orientasi pada produksi nasional, tiadanya sanksi untuk impor yang berlebihan, dan tidak adanya penguatan terhadap pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia juga menyoroti lemahnya kebijakan cadangan pangan. “Bulog hanya diberi kuota menyerap 3 juta ton dari total produksi 19 juta ton. Lalu, nasib 16 juta ton produksi petani ke mana?” ujarnya, mengkritik kebijakan HPP (Harga Pembelian Pemerintah) yang menurutnya tak berpihak pada mayoritas petani.

Johan juga mempertanyakan klaim pemerintah soal penghentian impor beras. “Kalau benar kita bisa mempengaruhi harga beras dunia, mengapa harga dalam negeri masih tinggi?” katanya sambil mengingatkan bahwa Indonesia masih bergantung pada impor kedelai, gula, daging, dan bawang putih.

Menuju Swasembada Nyata, Bukan Retorika

RUU Pangan, kata Johan, harus menegaskan batasan kuantitatif dan prosedur ketat dalam kebijakan impor. Ia menyerukan perumusan strategi swasembada pangan yang bukan hanya wacana politik, tapi langkah berdaulat dalam menghadapi krisis global, konflik geopolitik, dan perubahan iklim.

Baca Juga:  Media Lokal Butuh Dukungan, JMSI Jawa Barat Temui Ketua Gerindra Jabar

Ia juga menyarankan adanya reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan Kementerian Pangan sebagai institusi teknis yang menggabungkan fungsi Bulog dan Bappenas dalam urusan pangan. “Tapi Bulog harus tetap ada dan diperkuat sebagai instrumen pemerintah,” ujarnya.

Johan menutup dengan usulan desain besar (grand design) empat pilar strategis ketahanan pangan: produksi yang berdaulat dan berkelanjutan, distribusi yang adil dan terkendali, konsumsi yang bergizi dan berbasis lokal, serta cadangan yang tangguh dan mandiri. Ia juga mendorong agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan menjadi prioritas nasional dan terintegrasi dalam tata ruang wilayah.

“Pangan adalah urusan hidup mati bangsa. Negara harus berada di depan. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi mandat konstitusi,” tegas Johan.(*)


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO
Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025
Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban
RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional
Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN
Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya
Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan
Rapat Sinkronisasi Program Perumahan 2025, Lampung Komit Wujudkan Hunian Layak dan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:35 WIB

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:12 WIB

Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:09 WIB

RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:26 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:35 WIB

#indonesiaswasembada

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:24 WIB