Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Pasca gaduh tiang “mengot” di RSUAM pihak Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) bergeming alias diam-diam saja. Padahal sebagai aparatur pemerintahan seharusnya lebih memahami persoalan hukum.
Demikian disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Ahmad Novriwan saat dimintai keterangan soal follow up peristiwa dimaksud, meminta aparat penegak hukum memeroses dugaan adanya pihak yang menghalangi kerja-kerja wartawan yang hendak meliput pembangunan di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).
“Sesuai Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana,” tandas Anov, panggilan Ahmad Novriwan, Rabu(21/9).
Jika memang hal itu terjadi, adanya wartawan yang dicegat beberapa orang yang mengaku keamanan hal itu melanggar hak publik yang ingin tahu perkembangan pembangunan RSUDAM.
Humas RSUAM Sapta hingga berita ini diturunkan tidak memberikan komentar. Media ini diminta menunggu dengan dan tanpa batas waktu. Lagi-lagi Ketua JMSI menyesalkan tindakan tidak profesional aparatur negara ini.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.